Baru 1 Bulan Keluar dari Lapas, Dengan Kasus Yang Sama, Pria Berusia 23 Tahun ini Kembali di Amankan Polisi

Pelaku Pencurian Beserta dengan Barang Bukti

Loading...

ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) Gerak cepat ungkap pelaku tindak pidana kurang dari 24 jam, seorang Residivis pencurian HD alias Hendri (23) warga Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil diamankan.

Dari infomasi yang diperoleh, pelaku pencurian baru saja keluar dari Lapas Bagansiapiapi sekitar 1 bulan 3 hari dengan kasus yang sama, tidak jera pelaku kembali bereaksi dengan melakukan pencurian.

Kapolres Rokan hilir Akbp Andrian pramudianto.SH.Sik.Msi saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres rokan hilir Akp Juliandi SH, kamis (27 - 04 - 2023) membenarkan bahwa pelaku curas yang merupakan resedivis tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 14 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Bangko / Polres Rohil / Polda Riau, tanggal 27 April 2023 dimana saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan Unit reskrim polsek bangko.

Sementara itu Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto,SH melalui Kanit reskrim Iptu Irwandi H Turnip menerangkan kejadian itu bermula pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira jam 04.30 wib di salah satu warung milik pelapor bernama Eni Dianasari yang berada di Jalan Sumatra laut, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko merasa dirugikan dengan tindak pidana pencurian di warung miliknya.

Loading...

Dimana setelah diketahui barang - barang yang hilang berupa satu buah dompet plastik yang berisikan Kartu ATM, KTP dan uang senilai Rp 500 ribu, dua buah tabung Gas LPG isi 3 Kg senilai Rp.340 ribu, satu buah speaker, 140 bungkus rokok berbagai macam merek Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.904.000.00.

Setelah menerima laporan dari korban, pada kamis (27 - 04 - 2023) sekira pukul 15.30 wib tim  yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip SH MH bersama Panit 1 opsnal polsek bangko Ipda cevin T beryan djari Strk melakukan penyelidikan dengan mencari video CCTV di TKP dan lakukan interogasi saksi - saksi.

Kemudian setelah mendapatkan bahan keterangan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip SH MH langsung menuju lokasi keberadaan tersangka HD alias Hendri di jalan Kampung baru kelurahan bagan hulu dimana tersangka sering nongkrong.

Kaget dengan kedatangan petugas secara tiba - tiba hingga tersangka tidak dapat mengelak pada saat diamankan. setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka, dirinya mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya bernama RZ alias Ijal (DPO) sedangkan hasil dari pencuriannya disimpan dirumah tersangka di Jalan perumahan reselemen kampung baru Kepenghuluan Bagan Hulu tepatnya di kamar dalam lemari.

Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Bangko langsung melakukan pengeledahan terhadap rumah pelaku dan menemukan barang bukti hasil curian di warung milik pelapor. Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka ini disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. Dari hasil tes urine, tersangka positif Amphethamin dan methampetamin," pungkasnya.(*)

Laporan : Riski






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]