Pilihan
Sebanyak 130 Calon Peserta Didik SMA Negeri Plus Riau Ikuti Psikotest
Tes Kesehatan di RSUD Arifin Ahmad Berlangsung Cepat dan Tertib
Melati Wulandari Terpilih dengan Suara Terbanyak 37 Lawan 10
Polsek Dumai Beserta Jajaran Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan
DUMAI, MEDIALOKAL.CO – Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) berinisial JP (21) warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai, Minggu (7/5/2023) usai melakukan Aksi Penjambretan di 5 (lima) lokasi dan waktu berbeda di Kota Dumai.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, S.E, M.H, M.Si membenarkan seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) berinisial JP (21) dibekuk usai melakukan penjambretan di Jalan Sidorejo Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, Jumat sekira pukul 11.00 WIB. (28/4/2023) lalu.
Penjambretan yang menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 35 tahun tersebut, terjadi lantaran memegang handphone miliknya menggunakan tangan sebelah kiri sambil mengendarai sepeda motor.
Ketika korban Ing Dihana mengendarai sepeda motornya, ternyata dari jauh telah diintai oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor matic.
"Tepat di Jalan Sidorejo Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, pelaku mendekati motor korban dan merampas handphone yang sedang dipegang oleh korban menggunakan tangan sebelah kirinya sehingga sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000 atas kehilangan satu unit Handphone Android merk Samsung A50 warna Biru," jelas Kapolres Dumai melalui Kapolsek Dumai Barat, Kamis (11/5/2023).
Bersama JP (21) turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat dan satu unit Handphone Android merk Samsung A50 warna Biru.
"Usai dilakukan pengembangan, diketahui JP (21) telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali sejak awal Maret 2023 lalu diwilayah Kota Dumai," jelas Kapolsek Dumai Barat.
Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
"Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami menghimbau kepada selueuh masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakan barang berharganya," pungkas Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, S.E, M.H, M.Si.(*)


Berita Lainnya
Babinsa Sertu Wisnu Hartono Dampingi Tim SPPG, Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran di Tempuling
Tinjau Lokasi KDKMP, Danramil 03/Tempuling Pastikan Persiapan Berjalan Maksimal
Serda M. Taher Patroli Tapal Batas, Imbau Warga Sungai Terab Tidak Buka Lahan dengan Membakar
Sertu Johansah Gelar Komsos di Kampung Pancasila, Perkuat Kebersamaan Babinsa dan Warga
Pratu Jimmy Sembiring Komsos Santai Ajak Warga Kampung Baru Jaga Kesehatan dan Waspada Narkoba
Babinsa Koramil 04/Kuindra Imbau Warga Jaga Kesehatan dan Jauhi Narkoba
Babinsa Sertu Wisnu Hartono Dampingi Tim SPPG, Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran di Tempuling
Tinjau Lokasi KDKMP, Danramil 03/Tempuling Pastikan Persiapan Berjalan Maksimal
Serda M. Taher Patroli Tapal Batas, Imbau Warga Sungai Terab Tidak Buka Lahan dengan Membakar
Sertu Johansah Gelar Komsos di Kampung Pancasila, Perkuat Kebersamaan Babinsa dan Warga
Pratu Jimmy Sembiring Komsos Santai Ajak Warga Kampung Baru Jaga Kesehatan dan Waspada Narkoba
Babinsa Koramil 04/Kuindra Imbau Warga Jaga Kesehatan dan Jauhi Narkoba