Polsek Dumai Beserta Jajaran Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan


Loading...

DUMAI, MEDIALOKAL.CO – Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) berinisial JP (21) warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai, Minggu (7/5/2023) usai melakukan Aksi Penjambretan di 5 (lima) lokasi dan waktu berbeda di Kota Dumai.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, S.E, M.H, M.Si membenarkan seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) berinisial JP (21) dibekuk usai melakukan penjambretan di Jalan Sidorejo Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, Jumat sekira pukul 11.00 WIB. (28/4/2023) lalu.

Penjambretan yang menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 35 tahun tersebut, terjadi lantaran memegang handphone miliknya menggunakan tangan sebelah kiri sambil mengendarai sepeda motor.
Ketika korban Ing Dihana mengendarai sepeda motornya, ternyata dari jauh telah diintai oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor matic.

"Tepat di Jalan Sidorejo Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, pelaku mendekati motor korban dan merampas handphone yang sedang dipegang oleh korban menggunakan tangan sebelah kirinya sehingga sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000 atas kehilangan satu unit Handphone Android merk Samsung A50 warna Biru," jelas Kapolres Dumai melalui Kapolsek Dumai Barat, Kamis (11/5/2023).

Loading...

Bersama JP (21) turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat dan satu unit Handphone Android merk Samsung A50 warna Biru.

"Usai dilakukan pengembangan, diketahui JP (21) telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali sejak awal Maret 2023 lalu diwilayah Kota Dumai," jelas Kapolsek Dumai Barat.

Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

"Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami menghimbau kepada selueuh masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakan barang berharganya," pungkas Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, S.E, M.H, M.Si.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]