Akibat Salah Transfer Rp 17 Juta, Seorang Buruh Dirohil Dijebloskan ke Penjara


Loading...

ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Akibat Salah Transfer ke akun Dana Orang Lain sebesar Rp17.750.00, seorang buruh berinisial RD alias Rido (23) di laporkan ke Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil), Kabupaten Rohil, Prov Riau.

Usai dilaporkan, RD alias Rido langsung di ringkus Tim Opsnal Polsek Bangko tepatnya di depan toko D.I.Y di daerah jalan Bintang Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, pada selasa (16 - 05- 2023) kemarin.

RD alias Rido dilaporkan oleh Rainal Rais (27) warga Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, karena uang salah transfer tersebut tidak mau dikembalikan oleh tersangka.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH kepada awak media membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan tepatnya di Polsek Bangko Polres Rohil tersebut, jum'at (19 - 05 - 2023).

Loading...

Dimana awal kejadian itu bermula pada 16 April 2023 sekira pukul 20.49 wib pelapor melakukan transaksi ke rekening atas nama saudara Saiful Anwar dengan nomor rekening BRI 811701000368530. Namun anehnya pelapor  bisa salah mengirim ke rekening DANA atas nama RIDO dengan nomor DANA 081379386435.

" Setelah menyadari bahwa pelapor salah mengirimkan, lalu pelapor langsung menghubungi nomor terlapor dan diangkat oleh terlapor, pelapor meminta kepada pelaku agar mengirimkan balik uang tersebut tetapi pelaku akan mengembalikan 4 hari lagi setelah pulang dari malaysia," Jelas juliandi.

Setelah terlapor kembali ke Bagan Siapi api, lanjut Juliandi, pelapor menjumpai terlapor untuk meminta kembali uangnya, namun terlapor tidak bisa mengembalikan uang tersebut karena sudah habis terpakai. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil sebanyak  Rp.17.750.000,- kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko.

" Berdasarkan laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penangkapan terhadap pelaku tepatnya didepan toko D.I.Y,"ungkap juliandi.

Untuk barang bukti, foto copy bukti pengiriman, bukti chat, sepasang sepatu ber merk Nike Air, 1 buah handphone merk redmi warna hitam beserta sim card no: 081379386435, 1 buah kemeja merk Kangaroo warna biru tua, 1  buah kaos merk Deimmortal warna hitam dan 1 buah kaos merk Scooter warna putih.

"Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Methamphetamine dan amphetamin. Untuk Pasal yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana,"tandasnya.(*)

Laporan : Riski






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]