Gelembungkan Suara Caleg, 5 Orang Pelaku Pidana Pemilu Pileg di Inhu Dihukum Penjara


Loading...

RENGAT, Medialokal.co - Niat Doni Rinaldi duduk di Kantor DPRD Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) pupus sudah, Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Kabupaten Inhu divonis hakim bersalah atas penambahan suaranya pada Pileg 17 April 2019 lalu.

Vonis hakim PN kelas II Rengat yerhadap yerdakwa Doni Rinaldi hukuman penjara 2 bulan dan denda Rp8 juta ditambah subsider 1 bulan penjara pada Selasa (2/7/2019).

Doni Rinaldi yang tercatat masih sebagai anggota DPRD Inhu dari partai PPP divonis bersalah dalam anar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Darma Indo Damanik, SH MKn, Doni bersalah diawali dari adanya laporan Caleg PPP Mulya Eka Maputra melihat adanya perbedaan antara form C1 dengan berita acara hasil rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Rengat dalam bentuk from DAA1, dibeberapa TPS pada 13 Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.

Awalnya Palapor hanya melaporkan 2 orang penyelenggara saja yaitu Ketua PPK Kecamatan Rengat Randa Ronaldo, dan anggotanya Muhammad Ridwan. Namun berdasarkan hasil pengembangan oleh tim verifikasi dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu, didapatkan 2 terduga lainnya yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat atas nama Masnur, dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu Sovia Warman werta keterlibatan Caleg PPP atas nama Doni Rinaldi.

Loading...

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Sentra Gakkumdu dengan nomor register laporan 07/LP/PL/Kab/04.05/IV201929/04/2019 tanggal 29 April 2019, meneruskan permasalahan tersebut kepada kepolisian dan kejaksaan dengan nomor register kepolisian   LP/63/V/2019/RES tanggal 18 Mei 2019. 

Doni secara sadar dan sengaja meminta kepada ketua PPK Rengat untuk menaikkan atau menambah perolehan suara miliknya, upaya itu dilkaukan Doni Rinaldi karena kalah dengan Caleg lainnya di PPP Dapil satu tersebut. Doni memberikan uang senilai Rp29 Juta kepada PPK dan orang-orang yang membantu untuk menambahkan perolehan suara miliknya.

Tidak hanya itu, Doni menjanjikan kepada PPK, Panwaslu Kecamatan Rengat, dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu Rp5 juta-bulan, apabila Doni sudah dilantik kembali menjadi dewan di DPRD Kabupaten Inhu. 

Ketua Bawaslu Riau, Rosidi Rusdan mengapresiasi atas kerja keras sentra Gakumdu Inhu yang berhasil mengungkap dan menyeret ke pengadilan 5 orang terdakwa yang terbukti telah melakukan pidna pemilu dan dalam amar putusan majelis hakim 5 terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Vonis yang dibacakan majelis hakim PN kelas II Rengat, dari 5 orang terdakwa yang berperan menambah suara Caleg PPP Doni Rinaldi 4 terdakwa di vonis komprom sama dengan tunuttan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 bulan penjara dan denda Rp8 juta ditambah subsider satu bulan penjara.

Sedangkan satu terdakwa atas nama Sovia Warman yang tercatat sebagai anggota komisioner Bawaslu Inhu divonis 4 bulan penjara dan denda Rp8 juta subsider 1 bulan penjara. Vonis hakim kurang dari satu bulan atas tuntuttan JPU 5 bulan penjara dan denda Rp8 juta subsider 1 bulan penjara untuk terdakwa Sovia Warman. (julfi hendra)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]