7 Area Rawan Korupsi yang Harus Diwaspadai Kepala Daerah


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Total ada 434 kepala daerah yang terjerat kasus hukum sejak tahun 2004.Kemendagri menyebut ada 7 area rawan korupsi yang harus diwaspadai para kepala daerah.

"Kita sudah beberapa kali mengirimkan surat ke provinsi, kabupaten/kota, agar kepala daerah menghindari 7 daerah rawan korupsi," ujar Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik Piliang, dalam diskusi 'Kepala Daerah Terjerat, Siapa Tanggung Jawab' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (27/10/2018).

Area rawan tersebut yakni perencanaan APBD hingga pengadaan barang dan jasa. Menurut Akmal, meski terdapat regulasi namun tetap terdapat ruang untuk korupsi. 

"Pertama, proses perencanaan APBD, penarikan neraca dan distribusi, soal pengadaan barang dan jasa. Walaupun sudah ada regulasi yang jelas tetapi tetap ada ruang bagi pelaku korupsi," kata Akmal.

Loading...

Beberapa hal lain yaitu, persoalan hibah dan bansos serta terkait mutasi. Menurutnya, hal ini rawan karena kepala daerah memiliki wewenang dan otoritas yang besar. 

"Persoalan hibah dan bansos, kemudian perjalanan dinas. Kemudian persoalan perizinan dan terakhir soal mutasi," ujar Akmal.

"Kenapa itu terjadi karena kepala daerah punya kewenangan dan otoritas yang harus di awasi. Kenapa karena punya ruang-ruang kemungkinan terjadi," sambungnya.

Dia mengatakan, persoalan kepala daerah yang terkena kasus hukum ini menjadi tanggung jawab bersama. Menurutnya, kasus ini dapat digunakan sebagai momen memperbaiki diri.

"Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab, semua bertanggung jawab masyarakat pemilih, partai pengusung, pemerintah. Saya kira ini menjadi sebuah momentum bersama untuk muhasabah diri, untuk melihat apa yang salah," tuturnya. 
 

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]