Manager PKS PT BCL Bungkam, Dinas Terkait Diminta Lakukan Tindakan Tegas


Loading...

ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Terkait dugaan belum memenuhi kelengkapan persyaratan Administrasi dalam suatu perusahaan, salah satunya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Manager PKS Mini PT Bagan Citra Lestari (BCL) hingga saat ini bungkam sama sekali tidak memberikan tanggapan saat di konfirmasi awak media.

Diketahui, Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini PT Bagan Citra Lestari (BCL) ini berada di Kepenghuluan Paket E, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Sabtu ( 04 - 10 - 2023).

Dari pantauan awak media, Perusahaan brondolan tersebut tetap menjalankan aktivitas pengelolahan meski diduga belum memiliki izin lengkap dari dinas terkait hususnya dinas perizinan IMB yang ada kabupaten rokan hilir.

Menurut keterangan warga yang kerap melintas, SJN (inisial) menyampaikan dirinya yang seringa melintasi jalan menuju keluara masuk paket E tersebut kerap melihat PKS Mini itu melakukan aktivitas layaknya Perusahaan yang sudah lengkap persyaratan Administrasi nya.

Loading...

" Pks selalu mengelolah ku lihat bg, aku sering lewat disini kalau mau kekebun, kebunku ada didalam,"ungkapnya singkat.

Untuk itu diharapkan dinas terkait melakukan tindakan terhadap mafia - mafia perusahaan yang membangkang dan juga yang tidak memiliki kelengkapan dokumen.

Diberitakan sebelumnya. Diduga kuat Perusahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini PT Bagan Citra Lestari (BCL) di Kepenghuluan Paket E, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau nekat beroperasi meski belum memenuni kelengkapan persyaratan administrasi. Jum'at (27 - 10 - 2023).

Berdasarkan data yang terima awak media di lapangan, PKS Brondolan tersebut tetap melakukan pengelolahan sehingga kuat dugaan ada permainan antara pihak manageman perusahaan dengan dinas - dinas terkait yang ada di Kabupaten Rokan Hilir ini.

Informasi yang terima awak media dari salah satu sumber yang dapat di percaya, bahwa perusahan mini itu belum mengantongi persyaratan administrasi salah satunya seperti  Izin Mendirikan Bangunan bahkan belum melakukan upaya pengurusan.

Kendati hal itu, diketahui apabila mendirikan suatu bangunan apalagi dalam sekala besar seperti PKS diharuskan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga melengkapi persyaratan lainnya seperti Izin beroperasi, izin lingkungan dan  juga Izin - Izin Lainnya.

Apabila salah satu dari persyaratan administrasi tersebut belum di lengakpi maka suatu perusahaan dinyatakan belum layak untuk melakukan pengelolahan atau beroperasi.

Menindak lanjuti itu, awak media menghubungi Pihak Manageman Perusahaan PKS Mini PT Bagan Citra Lestari, Melalui Manager perusahaan, Sihar Simanjuntak melalui Via Telpon dan Pesan Whatshap, guna mempertanyakkan kebenaran mengenai Izin Bangunannya.

Akan tetapi, hingga berita di tebitkan Manager Perusahaan tidak merespon telepon dan juga tidak membalas pertanyaan awak media menggunakan pesan whatshap. dengan tidak adanya respon dari manager sehingga kuat dugaan bahwa perusahan mini itu memang tidak memiliki izin IMB.

Untuk itu, diminta kepada instansi terkait untuk segera melakukan tindakan keras terhadap PKS PT BCL di Kecamatan Balai Jaya yang bebas beroperasi meski diduga tidak mengantongi kelengkapan izin. Dan diharapkan juga dinas terkait memberikan sanksi berat terhadap perusahaan - perusahaan yang membangkang.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]