Polisi tangkap lima orang pengedar narkoba di Tambora


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Subnit Narkoba Polsek Tambora,Jakarta Barat, telah menangkap lima orang tersangka pengedar narkoba pada Senin (5/11) kemarin. Lima orang tersangka itu berinisial SA (30), KA (21), AC (32), AF (25) dan IS.

"Pertama Anggota menangkap SA (30) di Kampung Janis RT 5, RW 9, Pekojan Tambora, Jakarta Barat dari laporan masyarakat yang resah karena sering dijadikan tempat transaksi narkoba," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, Jakarta, Selasa (6/11).

Dia menuturkan, hasil dari penyelidikan tim Subnit Narkoba Polsek Tambora. Ternyata saat itu SA sedang menunggu pembeli barang haram miliknya.

"Dari tangan SA kami mengamankan barang bukti berupa 16 Paket Plastik yang berisi sabu," tuturnya.

Loading...

Usai menangkap SA, polisi kembali menangkap tersangka lainnya yakni KA yang ditangkap di Kampung Janis, RT 5, RW 9, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Saat ditangkap, KA kedapatan memiliki barang haram dengan barang bukti berupa 10 paket plastik narkoba jenis sabu.

"Kami kembangkan lagi dan hasilnya kami tangkap AC di Jalan Liberia Dalam RT 3, RW 11, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dengan menyita satu paket sabu," ujarnya.

Lalu, dari pengakuan AC, ia mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lainnya yakni AF dan IS di Jalan Krendang Barat, RT 11, RW 5, Krendang, Tambora, Jakarta Barat.

"Total barang bukti dari tersangka ada 16 paket plastik kecil sabu berat brutto 2,6 gram, 1 buah dompet wanita warna coklat,1 buah timbangan,1 buah bong dan cangklong," jelasnya.

Kelima tersangka tersebut di sangkakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(merdeka.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]