Targetkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pansus I DPRD Kampar Adakan Rapat
BANGKINANG, MEDIALOKAL.CO -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar menargetkan akhir bulan oktober ini rancangan peraturan daerah pajak dan retribusi daerah dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikan Sekretaris Bapenda kampar, Jaka Putra saat menghadiri rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) I Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak dan retribusi daerah.
Jaka Putra menyampaikan pihaknya optimis Ranperda ini dapat dituntaskan pembahasannya sebelum akhir bulan ini.
"Kami berharap setelah disahkan menjadi peraturan daerah kabupaten kampar, dapat langsung digunakan agar pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah dapat ditingkatkan pada tahun 2024 mendatang," ujarnya.
Sementara Itu Iib Nursaleh selaku ketua Pansus satu dan juga dihadiri wakil ketua dan anggota pansus satu. Pada rapat ini pansus mengagendakan pembahasan terkait besaran tarif pajak dan retribusi daerah yang ada di masing–masing dinas yang memiliki kewenangan dalam menarik pajak dan retribusi daerah.
Iib Nursaleh menyampaikan pansus satu sangat berkomitmen dalam menggesa agar ranperda ini segera dapat dituntaskan paling lama di akhir bulan ini.
"Selain itu kepada seluruh pihak khususnya bapenda kampar untuk terus menggesa beberapa kekurangan untuk dilakukan perbaikan agar ranperda ini benar – benar sempurna," ujarnya.
Anggota pansus satu dari fraksi Demokrat, Juswari Umar Said meminta kepada semua pihak agar dalam menentukan tarif pajak dan retribusi daerah harus mengacu kepada aturan undang–undang dan peraturan pemerintah yang telah diatur oleh pemerintah pusat.
"Agar nantinya tidak terjadi persoalan hukum dibelakang hari saat ranperda ini telah disahkan menjadi peraturan daerah kabupaten Kampar," ujar Juswari.
Pada akhir rapat kerja pansus satu ini telah disepakati besaran tarif pajak dan retribusi daerah di masing – masing OPD yang nantinya akan menjadi perda kabupaten kampar. Dan ketua pansus satu DPRD kampar berharap perda ini kedepannya dapat bermanfaat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Kampar.(adv)


Berita Lainnya
Dosen UNISI Bangun Kolaborasi dengan Guru Besar FTUI, Bahas Inovasi Teknologi untuk Layanan Kesehatan Bayi Prematur
Setelah Penyelidikan Mendalam, Polres Siak Ungkap Penyebab Kematian dr. Alex
Kapolsek Enok: Pekarangan Produktif, Keluarga Sejahtera
Kanit Binmas Polsek Siak dan Bhabinkamtibmas Serahkan Bantuan Sembako kepada Petani Jagung Pipil di Kecamatan Mempura
Sinergi Polsek dan Warga Enok Wujudkan Lahan Produktif di Perkarangan Rumah
Wabup Inhil Hadiri Rilis Inflasi Daerah Juli 2026
Dosen UNISI Bangun Kolaborasi dengan Guru Besar FTUI, Bahas Inovasi Teknologi untuk Layanan Kesehatan Bayi Prematur
Setelah Penyelidikan Mendalam, Polres Siak Ungkap Penyebab Kematian dr. Alex
Kapolsek Enok: Pekarangan Produktif, Keluarga Sejahtera
Kanit Binmas Polsek Siak dan Bhabinkamtibmas Serahkan Bantuan Sembako kepada Petani Jagung Pipil di Kecamatan Mempura
Sinergi Polsek dan Warga Enok Wujudkan Lahan Produktif di Perkarangan Rumah
Wabup Inhil Hadiri Rilis Inflasi Daerah Juli 2026