KI Riau Award 2023, Kampar Raih Penghargaan Kabupaten Informatif


Loading...

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO -- Lima kali berturut Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar menerima Penghargan pada malam Puncak Anugerah Keterbukaan Informasi Publik KI Riau Award 2023 Kategori Informatif dengan nilai  91,65.

KI Riau Award 2023 mengusung tema "Keterbukaan Informasi Publik Menuju Pemilu Damai", Penghargaan langsung diterima oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi nformasi dan  Persandian Kabupaten Kampar Irwan AR yang diselenggarakan di Balai Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau Jl Diponegoro No-20 Pekanbaru, Kamis malam (21/12/2023).

Komisi Informasi (KI) Riau memberikan penghargaan kepada OPD Provinsi, Kabupaten /Kota dan kategori khusus atas Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Plt. Kadis Kominfo dan Persandian Kampar Irwan AR yang  usai menerima penghargaan menyampaikan apresiasi atas kerjasama seluruh Stakekholder sehingga Layanan Publik terbaik ini bisa kembali kita raih.

Loading...

Untuk diketahui, Kampar bukan saja terbuka terhadap seluruh aspek, namun Kampar juga terbuka dengan informasinya.

"Ini adalah komitmen kita terhadap Keterbukaan Informasi," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengungkapkan bahwa Anugerah Komisi Informasi Provinsi Riau tahun ini  sangat berbeda dengan daerah lainnya. 

Sehingga, Donny mengapresiasi KI Provinsi Riau yang telah bersemangat memberikan penghargaan terhadap 11 kagetori itu.

“Saya mengapresiasi setinggi tingginya kepada badan publik yang hari ini menerima anugerah. Dan saya tadi melihat ini ada 10 kategori ditambah lagi 1. Sehingga Riau ini mengalahkan Komisi Informasi Pusat, semoga apa yang diberikan apresiasi hari ini dapat teruskan dengan baik,” ungkapnya.

Kemudian, Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan menjelaskan bahwa pemberian penghargaan ini bukan secara mendadak. Namun telah dilakukan tahapan proses serta penilaian melalui Self Assesment Questionnaire (SAQ).

Ia juga menambahkan, ada juga terdapat penilaian Implementasi Kepatuhan publik seperti PPID, Desk Layanan Infomasi, Teknologi informasi, Sumber Daya Pengelola dan yang terpenting adalah Daftar Informasi Publik (DIP).

“Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi dan kepatuhan terhadap Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Semuanya adalah kemudahan bagi masyarakat dalam permohonan informasi,” katanya.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]