Tak Kenal Lelah, Polsek Gaung Anak Serka Terus Himbau Warganya Untuk Tidak Membuka Lahan Dengan Cara Membakar


Loading...

INHIL, MEDIALOKAL.CO -- Kapolsek Gaung Anak Serka Iptu Fauzan Putra Hantama.,S.A.P gencarkan kampanye sosialisasi untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan di wilayahnya. Dengan menggandeng Forkopimcam Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Inhil, Selasa (30/07/2024).

Kapolsek Gaung Anak Serka Iptu.Fauzan menegaskan pentingnya larangan membakar hutan, lahan, dan semak belukar dalam segala aktivitas masyarakat. Baik itu di lingkungan pemukiman maupun dalam kegiatan pertanian.

Iptu.Fauzan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Mereka diharapkan tidak hanya mencegah pembakaran lahan, tetapi juga siap membantu memadamkan api jika terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Kegiatan pembakaran lahan, lanjutnya, merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Kapolsek Gaung Anak Serka menegaskan sanksi yang akan diterima bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Loading...

"Sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sangat berat, mencakup hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga 5 miliar rupiah berdasarkan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan," tambahnya.

Warga pun disebut telah memahami aturan larangan tersebut dan berkomitmen untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan. Mereka bersedia melaporkan ke Polsek setempat apabila menemukan adanya kegiatan pembakaran yang tidak sesuai aturan.

Dengan adanya upaya sosialisasi dan dukungan aktif dari masyarakat, diharapkan Polsek Gaung Anak Serka Dan Forkopincam dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman. Dan lestari dari ancaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Gaung Anak Serka.

Sebagai salah satu upaya preemtif yang dilaksanakan oleh Polsek GAS, "Lebih baik mencegah, bersama kita bisa".(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]