Antar Shabu Pesanan, Warga Rohil ini Ditangkap di Duri


Loading...

MEDIALOKAL.CO - VK (23) warga Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil ini dibekuk Tim Opsnal Polsek Mandau, ia dibekuk setelah Polisi bersama salah satu tersangka yang diamankan sebelumnya berpura-pura memesan shabu seberat 1 ons.

Informasi yang dirangkum SpiritRiau.com, pemesanan itu dilakukan setelah Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap WF dalam kasus yang sama.

Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto Sik, dan disampaikan oleh Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo Sik, bahwa tersangka diamankan di sebuah warung yang berada di pinggir jalan di wilayah Simpang Bangko Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Masih Kompol Ricky, disaat tim melakukan penangkapan, dari tersangka VR tim berhasil mengamankan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu shabu seberat 99.33 gram yang dibungkus dengan plastik di dalam tisu dan amplop warna coklat, dengan nilai Rp 100.000.000,. Uang sejumlah Rp.1.355.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah), 1(satu) unit Handpone merek samsung lipat warna hitam, 1(satu) unit Handpone merek Samsung galaxy J2 warna hitam, dan 1(satu) unit Handpone merek samsung A7.

Loading...

Dijelaskan Kompol Ricky, penangkapan ini berawal pada hari Senin 10 Desember 2018 pukul 01.00 Wib Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan lanjutan terkait penangkapan WF dalam perkara narkotika.

Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan pemesanan sebanyak 1 (satu) ons narkotika jenis shabu shabu kepada jaringan narkotika yang diketahui oleh saksi menggunakan Handpone milik saksi. 

Dan setelah dapat kesepakatan, tim dan saksi mendatangi tersangka ke lokasi yang sudah disepakati. Dan benar, tim menjumpai tersangka sedang duduk di sebuah warung di pinggir jalan. Kemudian tersangka langsung ditangkap. Dan saat tersangka digeledah, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shbu shabu seberat 1 (satu) ons sesuai pemesanan dari saksi.

Lanjutnya kemudian, pada saat dilakukan introgasi tersangka mengakui bahwa dirinya disuruh oleh RN (dpo) untuk mengantar 1 (satu) paket shabu shabu tersebut kepada saksi. 

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna pengusutan lebih lanjut, "tutup Kompol Ricky Ricardo Sik. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]