Bawa Shabu ke Hotel, Pria ini Dibekuk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Par alias Gopar (33) warga Pematang Durian Rt/Rw  004/001 Kel/Desa Balam Sempurna Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil dibekuk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah.

Gopar dibekuk di Kamar nomor 08 Hotel Buluh Pagar yang berada di jalan Lintas Riau Sumut Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi spiritriau.comJumat 26/10 melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Vera Taurensa SS MH menyampaikan bahwa selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) Bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu-Shabu, 1 (satu) Unit Hp Nokia Senter Warna Hitam, 1 (satu) Buah Dompet Warna Coklat yang berisikan uang Rp. 1.650.000,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Loading...

Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan ini bermula pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 sekira Jam 23.00 Wib, tim mendapatkan informasi dari warga ada salah satu pengedar Narkotika jenis shabu shabu yang menginap di Hotel Buluh Pagar Balai Jaya.

Kemudian atas informasi tersebut tim memberitahukan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Vera Taurensa SS MH tentang informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah melalui Panit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Ipda Putra Amor SH memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya tim opsnal mendatangi tempat yang dimaksud sesuai informasi warga dan pada tanggal 26 Oktober 2018 sekira Jam 00.45 Wib tim bersama saksi saksi  mengamankan seorang laki-laki yang bernama Par alias Gopar di dalam kamar No. 08 Hotel Buluh Pagar di jalan Lintas Riau Sumut Km. 38 Desa Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.

Saat itu tim menanyakan di mana pelaku menyimpan barang berupa Narkotika jenis shabu shabu namun pelaku tidak mau jujur sehingga tim meminta pihak Hotel Buluh Pagar untuk menyaksikan penggeledahan kamar No. 08 Hotel Buluh Pagar tempat pelaku menginap dengan teman wanitanya.

Saat dilakukan penggeledahan  terhadap kamar No. 08 tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan butiran Kristal diduga Narkotika jenis shabu shabu didinding kamar yang diselipkan di kertas pemberitahuan ketentuan Hotel Buluh Pagar, 1 (satu) unit  Handphone merek Nokia senter warna hitam dan 1 (satu) buah  dompet warna coklat yang berisikan uang sebesar Rp. 1.650.000; (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) 

"Setelah dilakukan penggeledahan, terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]