Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Dua Pelaku Jual Beli Narkotika di KTV Barcelona
Tembilahan Hulu, Riau - Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu berhasil menangkap dua pelaku jual beli narkotika jenis ekstasi/inex di Parkiran KTV Barcelona, Jalan Baharuddin Yusuf Parit 8, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, AIPTU Nefli Indra, memimpin operasi tersebut.
Dua tersangka yang ditangkap adalah M. Husaini Als Usai Bin Sopian dan Rahmat Dani Als Dani Bin Firdaus. Saat penangkapan, mereka berusaha membuang barang bukti yang kemudian diamankan oleh anggota opsnel Polsek Tembilahan Hulu.
Tersangka mengakui melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi/inex. Polsek Tembilahan Hulu akan melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan narkotika di wilayah tersebut.(*)


Berita Lainnya
Asap Hitam Pekat Membubung, Warga Sungai Guntung Panik Saat Kebakaran Terjadi
Misteri di Balik Perubahan Sikap Aparatur Desa di Rengat, Dugaan Gratifikasi Kini Masuk Pidsus Kejari Inhu
Belum Ada Tersangka, Kejati NTT Masih Dalami Kasus Rumah Rusak Eks Pejuang Timtim dan Peran Pejabat Negara
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Asap Hitam Pekat Membubung, Warga Sungai Guntung Panik Saat Kebakaran Terjadi
Misteri di Balik Perubahan Sikap Aparatur Desa di Rengat, Dugaan Gratifikasi Kini Masuk Pidsus Kejari Inhu
Belum Ada Tersangka, Kejati NTT Masih Dalami Kasus Rumah Rusak Eks Pejuang Timtim dan Peran Pejabat Negara
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas