Kuasa Hukum Siswadja Muljadi : Proses Eksekusi Lahan Seluas 453 Hektare Cacat Hukum


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Terkait proses Eksekusi yang dilakukan pihak Kejari Rohil terhadap lahan perkebunan sawit milik Ir Siswadja Muljadi alias Aseng seluas 453 hektare yang berada di Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil menuai kritikan dan tanggapan dari Tim Kuasa Hukum  Siswadja Muljadi alias Aseng dan beberapa elemen masyarakat terhadap proses eksekusi yang terjadi. 

Hal ini saat Spiritriau.com mengkonfirmasi langsung kepada Edy Anton SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Siswadja melalui Whatsappnya Sabtu 15 Desember 2018.

Edy Anton SH menjelaskan 
eksekusi tersebut sepatutnya tidak boleh terjadi lagi, sebab terhadap perkara Aseng tersebut sudah pernah dan telah sempurna dieksekusi baik orangnya sebagai terdakwa maupun barang bukti perkara telah diserahkan kepada terdakwa.

Hal ini sesuai dengan petikan putusan Mahkamah agung RI No 2510/K/Pidsus/2015 atas nama Siswaja Muljadi alias Aseng tertanggal 31 Agustus 2016. Yang relas pemberitahuan putusan kepada Aseng 3 November 2016. 

Loading...

"Dan Aseng telah dieksekusi oleh Kejari Rokan Hilir selaku eksekutor pada tanggal 11 November 2016 berdasarkan surat perintah eksekusi dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir no. 2239/N/4.19/Euh.3/11/2016 pada  tanggal 1 November 2016," ungkapnya. 

"Nah.. terkait Revisi putusan No 2510/ K/ Pidsus/ 2015 tersebut, menurut saya itu adalah cacat hukum, karna revisi putusan tersebut seharusnya ditetapkan melalui persidangan Majelis Mahkamah Agung," jelasnya. 

"Artinya perkara tersebut telah inkrah dan telah selesai sempurna dieksekusi oleh pihak Kajari Rohil sebelumya. Tetapi revisi putusan yang dijadikan oleh eksekutor dalam perkara Aseng ini hanya dikeluarkan oleh panitera Muda Pidana khusus MA RI yaitu Roki Panjaitan SH berdasarkan surat  no  135 /TU /2017/2510K/PIDSUS/2015 yang  menyatakan : Merevisi petikan putusan no 2510K/PIDSUS/2015 yang dikirim dengan surat pengantar No.1851/TU/2016/2510K/PIDSUS/2015 tertanggal 8 september 2016 dengan alasan terdapat kekeliruan pengetikan (salah ketik) putusan terhadap barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa Siswadja Muljadi alias Aseng, yang seharusnya isi petikan itu dirampas untuk dikembalikan kepada negara melalui dinas kehutanan Kabupaten Rokan Hilir," ujarnya. 

"Jadi menurut kami, seandainya revisi tersebut diterbitkan dan diterima oleh Kejari Rokan Hilir sebelum dilakukan eksekusi terhadap terdakwa dan barang bukti sesuai dengan putusan petikan pertama,  mungkin petikan kedua dapat dilakukan eksekusi terhadap perkara ini. Akan tetapi harus terlebih dahulu dicabut petikan putusan mahkamah agung yang pertama," ujarnya. 

"Maka kami selaku kuasa hukum, menjelaskan terhadap eksekusi  yang dilakukan Kejari Rohil terhadap kebun itu, Kami akan tetap melakukan upaya hukum perlawanan eksekusi di PN Rokan Hilir. Yang saat ini perkaranya diperiksa majelis hakim PN Rokan Hilir dengan agenda replik dari penggugat." tegasnya.(spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]