Pilihan
Murid SMA Negeri 5 Pekanbaru Dapat Edukasi Bahaya Pergaulan Bebas
KPK Masih Gabut di Riau, Datangi Disdik Dikawal Brimob
Polri Ungkap Penipuan Jual Beli di Bukalapak dengan Manfaatkan Voucher Cashback
MEDIALOKAL.CO - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penipuan jual beli di situs Bukalapak. Ketiga pelaku itu berinisal KM (31), TI (28), AY (28). Mereka diciduk di daerah Kediri, Jawa Timur pada Jumat, 7 Desember 2018 malam.
Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Kombes Pol Rickynaldo mengatakan, awalnya kasus ini terungkap ketika pihaknya mendapatkan laporan transaksi yang mencurigakan pada 5 Juni 2018 lalu. Mereka memanfaatkan voucer cashback yang diberikan Bukalapak untuk para pembeli dengan membuat akun sebagai pembeli dan penjual.
"Tersangka saling berhubungan menjadi penjual dan pembeli. Para tersangka mengirim barang pesanan tidak sesuai dengan yang diiklankan, bertujuan untuk mempercepat proses pengiriman," kata Ricky di Dittipid Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).
Ricky mengungkapkan, ketiga tersangka membuat akun dengan identitas yang berbeda. Sehingga, mereka memperoleh cashback untuk pembelian kepada penjual yang sama dan dananya terkumpul di fasilitas Bukadompet milik penjual.
"Total cashback yang disalahgunakan oleh tiga tersangka sebesar Rp 70.060.000," ungkapnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3,4,5 Undang-Undang TPPU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(okezone.com)


Berita Lainnya
3 Orang Tersangka Ditangkap Karena Khasus Curanmor, 8 Unit Sepedah Motor Diamankan Polres Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu Seberat 4,36 Gram di Tembilahan
Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Intan, Polres Inhil Amankan Barang Bukti Shabu Seberat 2,7 Gram
Polsek Keritang Ungkap Kasus Sabu, Amankan Pelaku Bersama Barang Bukti 2 Gram
Polres Inhil Amankan Pelaku Penipuan Pembuatan Kartu Indonesia Sehat Palsu
Jajaran Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Tanah Merah, Sabu 2,52 Gram Diamankan
3 Orang Tersangka Ditangkap Karena Khasus Curanmor, 8 Unit Sepedah Motor Diamankan Polres Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu Seberat 4,36 Gram di Tembilahan
Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Intan, Polres Inhil Amankan Barang Bukti Shabu Seberat 2,7 Gram
Polsek Keritang Ungkap Kasus Sabu, Amankan Pelaku Bersama Barang Bukti 2 Gram
Polres Inhil Amankan Pelaku Penipuan Pembuatan Kartu Indonesia Sehat Palsu
Jajaran Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika di Tanah Merah, Sabu 2,52 Gram Diamankan