Polri Ungkap Penipuan Jual Beli di Bukalapak dengan Manfaatkan Voucher Cashback


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penipuan jual beli di situs Bukalapak. Ketiga pelaku itu berinisal KM (31), TI (28), AY (28). Mereka diciduk di daerah Kediri, Jawa Timur pada Jumat, 7 Desember 2018 malam.

Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Kombes Pol Rickynaldo mengatakan, awalnya kasus ini terungkap ketika pihaknya mendapatkan laporan transaksi yang mencurigakan pada 5 Juni 2018 lalu. Mereka memanfaatkan voucer cashback yang diberikan Bukalapak untuk para pembeli dengan membuat akun sebagai pembeli dan penjual.

"Tersangka saling berhubungan menjadi penjual dan pembeli. Para tersangka mengirim barang pesanan tidak sesuai dengan yang diiklankan, bertujuan untuk mempercepat proses pengiriman," kata Ricky di Dittipid Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

Ricky mengungkapkan, ketiga tersangka membuat akun dengan identitas yang berbeda. Sehingga, mereka memperoleh cashback untuk pembelian kepada penjual yang sama dan dananya terkumpul di fasilitas Bukadompet milik penjual.

Loading...

"Total cashback yang disalahgunakan oleh tiga tersangka sebesar Rp 70.060.000," ungkapnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3,4,5 Undang-Undang TPPU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 


(okezone.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]