Pilihan
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
DPP SPKN Nilai Kejati Riau Belum Respon Positif
DPP SPKN Apresiasi Polda Riau Tindak Lanjuti SPPD dan Mamin di DPRD Riau
Tim Kuasa Hukum Muflihun Klarifikasi Berita Viral Penyebutan Inisial Nama AAH dan AN
PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO -- Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan seolah-olah tim Kuasa hukum Muflihun, khususnya Ahmad Yusuf, S.H., telah menyatakan atau menuduh adanya keterlibatan inisial AAH dan AN dalam dugaan pengaturan anggaran di lingkungan DPRD Riau, langsung diklarifikasi pihak Kuasa hukum.
Dalam siaran persnya yang dikirim ke redaksi www.medialokal.co, kuasa hukum Muflihun menyatakan bahwa,
Pertama, mereka tidak pernah menyebut, menuduh, atau menyampaikan keterlibatan AAH maupun AN, baik secara langsung maupun melalui inisial, dalam setiap pernyataan resmi kami kepada publik atau penegak hukum.
Kedua, setiap pernyataan yang mereka sampaikan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum selalu merujuk pada fakta hukum yang telah diverifikasi, tanpa menyasar atau mencatut individu atau pihak yang tidak relevan secara hukum.
Ketiga, mereka menyatakan narasi yang mencatut nama atau inisial tertentu dan dikaitkan dengan pernyataan kami merupakan bentuk penyimpangan informasi yang tidak dapat kami benarkan. Mereka menolak segala bentuk distorsi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ke empat, mereka sebagai Kuasa hukum Muflihun berfokus untuk mendampingi dan melindungi hak hukum klien mereka, termasuk dalam hal memberikan keterangan yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab kepada penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, mereka menghormati semua pihak dan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, profesionalisme advokat, serta etika dalam beracara. Tim hukum tidak akan terlibat dalam spekulasi politik maupun opini yang tidak berbasis hukum.
Tim kuasa hukum Muflihun berharap dengan penegasan ini, segala bentuk informasi yang menyimpang dari substansi hukum yang mereka sampaikan bukan merupakan pernyataan resmi dari tim kuasa hukum Muflihun.
Siaran pers ini ditandai seluruh Tim Kuasa Hukum Muflihun, terdiri dati Ahmad Yusuf, S.H., Saidi Amri Purba, S.H., Weny Friaty, S.H. dan Khairul Ahmad, S.H. M.H.
Editor: Munazlen Nazir


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka