Pengacara Fahri ke PKS: Silakan PK, Eksekusi Jalan Terus


Loading...

MEDIALOKAL.CO - PKS akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA nomor 1876 K/Pdt/2018. Kuasa hukum Fahri Hamzah mempersilakan, namun itu tak menghalangi esekusi ganti rugi Rp 30 miliar yang harus dibayarkan PKS.

"Silakan saja, monggo saja mengajukan PK itu hak hukum mereka," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, kepada wartawan, Rabu (9/1/2019).


Namun demikian Mujahid mengingatkan PKS tetap harus membayarkan ganti rugi Rp 30 miliar. Karena pengajuan PK tidak membebaskan PKS dari putusan MA.

"Jangan lupa pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi, itu aturannya. Karena putusan ini bersifat final and binding, berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Loading...


Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 1876 K/Pdt/2018 sebelumnya telah memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan DPP PKS. Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jaksel dengan nomor perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri Hamzah sebagai penggugat dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel.

Pihak Fahri Hamzah sudah menyerahkan salinan putusan ke PKS dan memberi waktu sepekan untuk segera melaksanakan putusan tersebut. Namun PKS memilih mengajukan PK.

"Secara prinsip, kami PKS akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan dan kebenaran hakiki melalui upaya hukum luar biasa (PK)," ujar Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru kepada detikcom, Rabu (9/1/2019). 

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]