Gelar Rakor Bersama Seluruh Kades dan Lurah, Camat Kemuning Bahas 3 Hal Penting

Foto : Camat Kemuning Hj. R. Nurliatin, S.E., M.H saat memimpin rapat Koordinasi, Jumat (22/05/2026).

KEMUNING – Pemerintah Kecamatan Kemuning menggelar Rapat Koordinasi di Aula Kantor Camat Kemuning pada Jumat, 22 Mei 2026 pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan atau PPTPKH*

Rapat dipimpin langsung Camat Kemuning Hj. R. Nurliatin, S.E., M.H., dan dihadiri Sekretaris Camat, para Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Tata Pemerintahan, Plt. Kasi Kessos, Kasi Paten, Kasi Trantib Kecamatan Kemuning, Ketua Apdesi Kecamatan Kemuning, serta seluruh Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Kemuning.

Dalam rapat tersebut, tiga agenda utama menjadi fokus pembahasan. Pertama, penegasan batas desa dan kelurahan di Kecamatan Kemuning. Kedua, tindak lanjut SE Bupati Inhil No. 5 Tahun 2026 tentang PPTPKH. Ketiga, persiapan Milad Kecamatan Kemuning ke-25 Tahun 2026.

Camat Kemuning Hj. R. Nurliatin menegaskan bahwa penataan batas wilayah desa dan kelurahan harus selesai dalam tahun 2026 ini. Ketegasan batas wilayah menjadi dasar penting dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan penyelesaian sengketa lahan di tingkat desa.

Terkait PPTPKH, Camat meminta seluruh kepala desa dan lurah berpedoman penuh pada Surat Edaran Bupati Inhil Nomor 5 Tahun 2026. Proses penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak boleh keluar dari aturan yang berlaku.

“Kepada Kades dan Lurah, saya himbau sesuai kewenangan masing-masing untuk tidak menerbitkan perizinan dalam kawasan hutan. Semua harus selaras dengan SE Bupati No. 5 Tahun 2026 agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegas Hj. R. Nurliatin.

Rapat juga membahas persiapan Milad Kecamatan Kemuning ke-25 yang jatuh pada 28 Mei 2026. Camat menginstruksikan agar setiap desa dan kelurahan menyebarluaskan ucapan selamat melalui pemasangan spanduk di kantor desa/kelurahan serta unggahan di media sosial pribadi dan resmi pemerintah desa.

Mengingat rangkaian Milad bertepatan dengan cuti Idul Adha, kegiatan perayaan disepakati dilaksanakan pada awal Juni 2026. Masyarakat diminta berpartisipasi aktif memeriahkan momentum 25 tahun berdirinya Kecamatan Kemuning.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, Pemerintah Kecamatan Kemuning berharap penataan batas wilayah dan penyelesaian PPTPKH berjalan tertib, sementara peringatan Milad ke-25 menjadi ajang mempererat kebersamaan seluruh elemen masyarakat di Kemuning. (*)





Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]