JAKARTA - Nama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti mencuat dalam dugaan korupsi renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta kejaksaan tak pandang bulu dalam memeriksa siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat setingkat wamen.
Diana diketahui menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya kala proyek Tahun Anggaran 2023 itu berjalan. Proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp16 miliar ini kini jadi sorotan.
Menurut Abdul, langkah awal yang mesti diambil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalah memastikan benar ada peristiwa pidana sebelum menaikkan statusnya.
"Segera melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa peristiwa korupsi itu memang ada. Jika sudah dipastikan ada, tingkatkan ke penyidikan untuk meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen atau barang yang berkaitan," kata Abdul.
Ia menambahkan, penetapan tersangka mesti didasarkan pada pihak paling bertanggung jawab dan didukung bukti cukup.
"Jika sudah jelas peristiwanya, ditentukanlah siapa tersangkanya, yaitu orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dan dia menikmatinya," ujarnya.
Standar ini sejalan dengan prinsip pertanggungjawaban pidana korupsi pada umumnya: bukan sekadar siapa yang berada di puncak struktur organisasi, melainkan siapa yang secara nyata mengambil keputusan dan memperoleh keuntungan dari penyimpangan tersebut.
Dalam kasus ini, Kejati DKI telah menahan pejabat Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Diana sendiri, meski menjabat Dirjen saat proyek berjalan, disebut belum pernah dimintai keterangan.
Abdul menegaskan tak ada pihak yang kebal pemeriksaan selama mengetahui jalannya proyek.
"Semua pihak yang berkaitan, termasuk sekdirjen, dirjen maupun wakil menteri atau sekalipun menterinya, jika memang dia mengetahui dalam pengertian melihat, mendengar, merasakan, bahkan mungkin ikut melakukan," katanya.
Nama Diana Juga Muncul di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
Nama Diana sebelumnya turut masuk dalam penyelidikan dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Nusa Tenggara Timur. Proyek pada 2022–2023 tersebut bernilai sekitar Rp400 miliar dan bersumber dari APBN.
Ia telah dimintai keterangan soal posisinya sebagai Dirjen Cipta Karya saat proyek berjalan. Kejati NTT menyatakan perannya masih didalami dan bisa memanggilnya kembali bila diperlukan.
"Apalagi ada rekam jejak di beberapa kasus korupsi. Sekalipun dia sekarang dirjen atau wamen, bahkan menteri sekalipun, jika sudah cukup bukti, minimal dua alat bukti, bisa dipanggil bahkan ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul.
Ia menyarankan Kejati NTT berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena sebagian pihak dan pembuktian berada di Jakarta.
"Ya, karena salah satu pihak ada di Jakarta, sebaiknya dikoordinasikan dengan Kejagung karena pada dasarnya kejaksaan itu satu di mana pun," ujarnya.
Penanganan bersama jaksa NTT dan Jakarta pun dinilai mungkin dilakukan jika pembuktian lebih banyak di Ibu Kota.
"Ya, jika memang lebih banyak pembuktian di Jakarta, tidak ada salahnya dikerjakan bersama tim jaksa di Jakarta," katanya.
Soal posisi Diana di pemerintahan, Abdul menyebut Presiden Prabowo Subianto berwenang bertindak begitu perkara dan bukti sudah jelas.
"Ya, jika sudah jelas kasus dan alat buktinya, Presiden Prabowo bisa memberhentikan sementara sampai ada vonis tetap yang menghukumnya," ujar Abdul.
Upaya konfirmasi kepada Diana soal dugaan korupsi Gedung Cipta Karya sudah dilakukan lewat WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum direspons.