Pencarian

Disdik Riau Tak Pernah Menyetujui

Dugaan Pungutan Rp320 Ribu di SMA Negeri 1 Pekanbaru Diselidiki Inspektorat Riau

Kamis, 10 September 2026 • 14:42:46 WIB
Dugaan Pungutan Rp320 Ribu di SMA Negeri 1 Pekanbaru Diselidiki Inspektorat Riau
Inspektorat Riau selidiki dugaan pungutan Rp320 ribu di SMA Negeri 1 Pekanbaru.

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO — Dugaan pungutan sebesar Rp320 ribu kepada siswa SMA Negeri 1 Pekanbaru untuk kegiatan Bela Negara dan psikotes kini ditelusuri Inspektorat Provinsi Riau.
Informasi tersebut diperoleh MEDIALOKAL.CO melalui konfirmasi langsung pada Kamis, 10 September 2026, kepada Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Beni Febrianto, dan penyidik Inspektorat Provinsi Riau, Dikky.
Berdasarkan hasil konfirmasi, persoalan pungutan yang terdiri atas biaya psikotes dan kegiatan Bela Negara itu sedang diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Riau.
Pungutan yang menjadi sorotan tersebut disebut mencapai Rp320 ribu per siswa, dengan rincian Rp170 ribu untuk psikotes dan Rp150 ribu untuk kegiatan Bela Negara.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut dasar pungutan, pihak yang menetapkan besaran biaya, mekanisme pengumpulan dana, serta penggunaan uang yang dibayarkan siswa atau orang tua.
Disdik Riau: Pungutan Tidak Disetujui
Dalam konfirmasi Kamis, 10 September 2026, Kabid SMA Disdik Riau Beni Febrianto memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Sebelumnya, Disdik Riau telah meminta klarifikasi dari pihak SMA Negeri 1 Pekanbaru. Dari informasi yang diperoleh, Disdik Riau tidak menyetujui adanya pungutan sebesar Rp320 ribu tersebut.
Persoalan itu kemudian diteruskan kepada Inspektorat Provinsi Riau untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.
Keberadaan RAB kegiatan belum otomatis menjawab persoalan pungutan. Sebab, terdapat perbedaan antara penyampaian atau penyusunan RAB dengan persetujuan terhadap pungutan yang dibebankan kepada siswa atau orang tua.
Karena itu, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui secara jelas bagaimana proses tersebut berlangsung.
Penyidik Inspektorat: Sedang Ditelusuri
Sementara itu, dalam konfirmasi kepada penyidik Inspektorat Provinsi Riau Dikky pada Kamis, 10 September 2026, diperoleh informasi bahwa persoalan tersebut sedang ditelusuri.
Penelusuran itu diharapkan dapat mengungkap dasar pelaksanaan kegiatan, mekanisme pungutan, pihak yang menetapkan biaya, serta penggunaan dana yang telah dikumpulkan.
Dengan demikian, persoalan Rp320 ribu tersebut tidak lagi sebatas polemik antara pihak sekolah dan orang tua, tetapi telah masuk dalam proses pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah daerah.
Empat Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Ada sejumlah hal yang penting diperjelas melalui pemeriksaan Inspektorat.
Pertama, siapa yang menetapkan pungutan Rp320 ribu per siswa?
Kedua, apa dasar pembebanan biaya psikotes dan Bela Negara kepada siswa?
Ketiga, bagaimana mekanisme pengumpulan dan pengelolaan dana tersebut?
Keempat, bagaimana pertanggungjawaban penggunaan uang yang telah dibayarkan siswa atau orang tua?
Pertanyaan tersebut penting karena persoalan ini bukan hanya menyangkut jumlah uang yang dipungut, tetapi juga transparansi, prosedur, persetujuan dan pertanggungjawaban dana pendidikan.
Forwadik Riau Soroti Mekanisme Persetujuan
Ketua Forum Wartawan Pendidikan (Forwadik) Riau, Munazlen Nazir, sebelumnya mengecam dugaan pungutan tersebut.
Menurutnya, setiap pembiayaan yang dibebankan kepada siswa dan orang tua harus memiliki dasar yang jelas serta dilakukan secara transparan.
Forwadik juga menyoroti waktu pemberian persetujuan orang tua. Persetujuan seharusnya diberikan sebelum adanya kewajiban pembayaran, sehingga orang tua mengetahui sejak awal kegiatan, besaran biaya, dasar pembiayaan dan penggunaannya.
Jangan sampai persetujuan hanya menjadi formalitas setelah pungutan berjalan.
Informasi dari Kepala Sekolah
Berdasarkan informasi dari kepala sekolah, pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan komite sekolah. Namun, dasar kesepakatan itu belum dijelaskan secara rinci.
Pembayaran disebut dilakukan melalui transfer ke rekening BRI. Meski demikian, mekanisme pembayaran, dasar penetapan biaya, serta penggunaan dana tersebut belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak kepala sekolah maupun pihak terkait lainnya.
Menunggu Hasil Penelusuran
Kini publik menunggu hasil penelusuran Inspektorat Provinsi Riau.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan jawaban secara objektif: apakah pungutan Rp320 ribu tersebut memiliki dasar sesuai ketentuan, apakah mekanisme pengumpulannya telah dilakukan dengan benar, serta apakah seluruh dana dapat dipertanggungjawabkan.
MEDIALOKAL.CO akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk SMA Negeri 1 Pekanbaru, Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Inspektorat Provinsi Riau.
Hasil penelusuran Inspektorat akan menjadi bagian penting untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Redaksi
Profil Penulis Redaksi

Editor: Rimba Arung

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks