Dua Oknum Polisi dan Seorang ASN Diringkus saat Pesta Sabu


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil mengungkap satu jaringan pengedar sabu-sabu di kabupaten Sikka, NTT. Dalam penggrebekan ini, terdapat dua oknum anggota polisi dan satu anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aparat Polda NTT melalui direktorat Serse Narkotika kembali menangkap 3 orang pengedar narkoba jenis sabu. Ketiga tersangka ini di antaranya berinisial, OG (43), TD (40) dan CR (34).

"Dari ketiga orang tersangkah yang diamankan 2 orang diantaranya merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur. Sementara satu orang lainnya merupakan anggota aparatur sipil negara (ASN)," ujar Direktur Resnarkoba, Kombespol Cornelis M. Simanjuntak, NTT, Kamis (28/3/2019).

Dirinya mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 lembar tanda terima, 1 paket sabu kiriman atas nama YA, satu potong pipet kaca, 5 potong sedotan plastic, 1 buku rekening, kartu ATM, HP, sebilah parang dan 1 unit mobil avanza.

Loading...

Pengunkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket sabu yang berasal dari Jawa Timur melalui jasa pengiriman kepada tersangkah OG di Sikka. Selanjutnya tersangka OG yang telah menerima paket sabu ini mengajak tersangka TD untuk di bawa kerumahnya.

Di kilometer 2 kecamatan Alok kabupaten Sikka, Tim Subdit Polda NTT yang telah membuntuti tersangka kemudian langsung melakukan penggerebekan di rumah TD. Di sana, tim menemukan ketiga tersangka sedang mengonsumsi sabu.

"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam dengan undang-undang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Cornelis. 

Sumber: okezone.com

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]