Pilihan
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
DPP SPKN Nilai Kejati Riau Belum Respon Positif
DPP SPKN Apresiasi Polda Riau Tindak Lanjuti SPPD dan Mamin di DPRD Riau
Biadap ! Berawal dari Drama Korea, Ayah Kandung Setubuhi Putrinya
MEDIALOKAL.CO – Seorang gadis berusia 14 tahun yang duduk di kelas 9 Sekolah Menengah Pertama di Kota Malang, mengalami nasib pahit. Ia disetubuhi oleh ayah kandungnya R (36), warga desa Sukun, Kota Malang Jawa Timur.
Aksi bejat sang ayah dilakukan sejak puterinya masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar. Kala itu sang Ayah memberi hukuman kepada puterinya karena melihat adegan ciuman dalam film drama korea. Hukuman yang diberikan sang ayah menyetubuhi puterinya.
"Saat itu korban masih kelas 4, ketahuan menonton film korea saat adegan ciuman. Korban dimarahi, diminta membuka baju dan terjadi aksi persetubuhan oleh ayahnya," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota Ajun Komisaris Polisi Ambuka Yudha, Selasa, 28 November 2017.
Pelaku tega melakukan aksi bejatnya selama lima tahun, sejak tahun 2012. Hampir setiap hari, sepulang dari sekolah Tulip menjadi korban kebejatan sang ayah. Persetubuhan dilakukan saat suasana rumah sedang sepi karena K ibu korban sedang bekerja.
"Dalam sepekan bisa sampai delapan kali dilakukan ke korban. Dilakukan saat istrinya bekerja. Korban tidak berani melapor karena diancam akan dipukul jika melapor ke orang lain," papar Ambuka Yudha.
Aksi persetubuhan akhirnya terbongkar pada 13 November silam. Tulip memberanikan diri bercerita ke ibunya. Bersama ibunya Tulip melapor ke Polres Malang Kota. Pelaku dijebak disebuah taman kemudian ditangkap polisi.
"Pelaku awalnya melarikan diri. Istrinya kemudian mengajak ketemuan di taman Shingasari. Di sana anggota menangkap pelaku," ucap Ambuka Yudha.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016, Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena R merupakan ayah kandung, ancaman hukuman ditambah menjadi sepertiga dari masa hukuman. (viva.co.id)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka