Pilihan
Polsek Tempuling Amankan Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong
DPP S-PKN Soroti E-Katalog Barang dan Jasa Disdik Pekanbaru
Bambang Widjojanto Balas Yusril yang Nilai Hakim MK Langgar Aturan: Memang Bisanya Seperti Itu
MEDIALOKAL.CO – Bambang Widjajanto membalas pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang mengomentari putusan Hakim Mahkamah Konstitusi yang menerima gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Yusril menuding, hakim konstitusi mengesampingkan Peraturan MK saat membuat keputusan tersebut dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019, di ruang sidang MK, Jumat (14/6/2019).
“Yusril selalu mengatakan seperti itu, sementara dia tidak bisa mengcounter ratusan argumen kami. Itu biasa,” kata Ketua Tim BPN Prabowo-Sandi itu usai sidang.
Di sisi lain, ia mengklaim bahwa pihaknya telah menguraikan dan mengungkap semua dugaan kecurangan pada Pilpres 2019 secara komprehensif.
“Kami juga berhasil mengkonstruksi kecurangan-kecurangan yang menyebabkan problem quantity terjadi yang tersebar di berbagai wilayah,” ujar mantan kimisioner KPK itu.
Bambang juga menganggap, pernyataan keberatan kuasa hukum 01 terhadap sikap Hakim MK akan menjadi bukti pada agenda sidang lanjutan tentang pembacaan jawaban.
“Memang bisanya seperti itu. Saya memahami betul, bisanya seperti itu. Tapi kami lihat nanti pada jawaban,” pungkasnya.
Sebelumya, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Diantaranya adalah pengajuan dokumen revisi baru dimana petitium yang awalnya berjumlah tujuh menjadi 15.
Atas keputusan itu, pakar hukum tata negara itu menilai hakim MK mengambil kebijakan di luar aturan yang sudah ditetapkan Undang-undang maupun Peraturan MK.
“Seperti misalnya perbaikan permohonan itu 10 hari diterima, sidang diundur sampai Selasa, artinya perbaikan lebih dari satu hari,” kata Yusril usai mengikuti sidang di MK, Jumat (14/6).
Yusril melanjutkan, anggotanya Wayan Sudirta sudah memaparkan sejumlah Peraturan MK dan UU tentang hukum acara sengketa pemilu.
Ia menjelaskan, soal revisi itu sudah diatur, tetapi majelis hakim justru mengesampingkannya.
Kendati demikian, pihaknya tak mempermasalahkannya dan tetap akan menghormati keputusan mejalis hakim MK.
“Ya, kami hormati. Itulah keputusan majelis hakim,” singkatnya.
Sementara itu, Wayan mengaku mengerti suasana kebatinan majelis hakim dalam mengesampingkan Peraturan MK dalam mengabulkan revisi permohonan gugatan kubu Prabowo-Sandi.
Pihaknya menilai, para hakim merupakan negarawan yang punya kebijakan sendiri.
“Andaikata di peradilan umum kami pasti protes. Karena sudah jelas tidak ada kekosongan hukum. Peraturan MK ada dua yang mengatur tidak bolehnya ada perubahan,”
“Itu diatur dalam Pasal 475 UU pemilu, tapi kami harus juga mengatakan kebijakan hakim ini pasti berujung di putusan itu berdasarkan pasal itu,” jelas dia.(pojoksatu.id)


Berita Lainnya
Anggota DPR RI Karmila Sari: Kampus STIKes Tengku Maharatu Buka Akses Kuliah Gratis lewat KIP Kuliah
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
Hadiri Cap Go Meh Bagansiapiapi, Karmila Sari: Keharmonisan Rohil adalah Kekayaan Nasional
Sehat Mental, Produktif Kerja: PT Patra Drilling Contractor Ajak Pekerja Lepaskan Stres Lewat Workshop Self Healing
GMNI Desak KPK Usut August Mellaz dan 4 Komisioner KPU: Jet Pribadi Rp90 Miliar Indikasi Korupsi Terstruktur
Hadapi Ancaman Sinkhole, PLN Bergerak Cepat Amankan SUTT 150 kV Bireuen-Peusangan
Anggota DPR RI Karmila Sari: Kampus STIKes Tengku Maharatu Buka Akses Kuliah Gratis lewat KIP Kuliah
Dari Trauma ke Kinerja: PT Patra Drilling Contractor Edukasi Karyawan Lewat Health Talk
Hadiri Cap Go Meh Bagansiapiapi, Karmila Sari: Keharmonisan Rohil adalah Kekayaan Nasional
Sehat Mental, Produktif Kerja: PT Patra Drilling Contractor Ajak Pekerja Lepaskan Stres Lewat Workshop Self Healing
GMNI Desak KPK Usut August Mellaz dan 4 Komisioner KPU: Jet Pribadi Rp90 Miliar Indikasi Korupsi Terstruktur
Hadapi Ancaman Sinkhole, PLN Bergerak Cepat Amankan SUTT 150 kV Bireuen-Peusangan