Yusril: Saksi Ahli akan Berikan Keterangan Tentang Kecurangan TSM


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada 2 saksi fakta dan 2 saksi ahli yang dihadirkan. 

"Hari ini kita mengajukan dua saksi, dua ahli. Dua-duanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan," ujar Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).

Yusril mengatakan kedua ahli akan menjelaskan terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain itu, lanjut dia, saksi juga akan memaparkan kewenangan lembaga dalam penyelesaian TSM.

"Ahli yang kita hadirkan memang dua-duanya terkait TSM. Yang pertama mengkaji aspek-aspek pidana dari TSM itu sendiri," kata Yusril.

Loading...

"Serta kewenangan pidana yang dimiliki oleh lembaga-lembaga seperti Bawaslu, Polisi, Jaksa dan Pengadilan Pidana serta proses penyeseleaiannya apakah itu kewenangan MK untuk memeriksa masalah TSM terkait pidana," sambungnya. 

Dua saksi fakta yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf yaitu Chandra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara itu, dua ahli yaitu Edward Omar dan Heru Widodo. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan kesaksian saksi dan ahli dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf serta Bawaslu. 

Sumber: detik.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]