Sempat Buang Sabu dan Sembunyi Dalam WC Happy Hotel, 3 Warga Meranti Diringkus Polisi
SELATPANJANG - Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil meringkus 3 warga Kepulauan Meranti, WA (22), El (28), dan Zu (35), yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Untuk mengelabui petugas, tersangka sempat membuang sabu dan bersembunyi dalam WC Happy Hotel Selatpanjang.
Penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti.
Mengetahui bahwa target sedang berada di Happy Hotel Jalan Pembangunan II Selatpanjang, tim langsung bergerak. Kasat Narkoba Darmanto dan tim serta didampingi Manager Happy Hotel langsung melakukan penggrebekan di kamar nomor 211.
Saat pintu digedor, bukannya langsung dibuka. Tim malah mendengar suara gaduh di dalam kamar. Situasi itu berlangsung sekitar 15 menit.
Melihat tak ada itikad baik dari pengunjung kamar 211, resepsionis memberitahu polisi bahwa bisa masuk ke kamar tersebut, tetapi hari melalui balkon yang ada di belakang (kamar).
Tak ingin target lepas, beberapa orang polisi langsung memanjat dari belakang dan masuk ke dalam kamar. Polisi menemukan dua orang bersembunyi di dalam WC. Sementara pada waktu bersamaan, satu pelaku membuka pintu.
Disaksikan banyak pihak, polisi langsung melakukan pengeledahan di dalam kamar tersebut. Saat itu ditemukan dua unit gunting dan 2 buah potongan cottonbud.
Polisi sempat mencurigai tersangka membuang barang bukti keluar balkon. Bersama manager dan karyawan hotel serta ketua RT setempat, polisi melakukan pencarian.
Tim pun berhasil menemukan barang bukti yang diduga dibuang keluar dari balkon oleh tersangka. Adapun yang ditemukan itu adalah satu paket diduga sabu yang dibungkus dengan bungkusan permen Hexos. Satu buah bong yang terpasang pipet, dan satu buah sendok terbuat dari kertas.
"Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Kepulauan Meranti La Ode Proyek melalui Kasubbag Humas Amir Husin.
Beberapa barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan itu adalah satu paket diduga sabu seberat 0,26 gram, satu set bong, satu buah sendok terbuat dari kertas, dua unit gunting, dua buah potongan cottonbud, dua unit Hp merek samsung (warna putih lipat dan warna hitam), serta satu unit Hp merk Nokia warga hitam. (GoRiau.com)


Berita Lainnya
Asap Hitam Pekat Membubung, Warga Sungai Guntung Panik Saat Kebakaran Terjadi
Misteri di Balik Perubahan Sikap Aparatur Desa di Rengat, Dugaan Gratifikasi Kini Masuk Pidsus Kejari Inhu
Belum Ada Tersangka, Kejati NTT Masih Dalami Kasus Rumah Rusak Eks Pejuang Timtim dan Peran Pejabat Negara
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Asap Hitam Pekat Membubung, Warga Sungai Guntung Panik Saat Kebakaran Terjadi
Misteri di Balik Perubahan Sikap Aparatur Desa di Rengat, Dugaan Gratifikasi Kini Masuk Pidsus Kejari Inhu
Belum Ada Tersangka, Kejati NTT Masih Dalami Kasus Rumah Rusak Eks Pejuang Timtim dan Peran Pejabat Negara
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas