Diduga Miliki Narkotika, Depan ATM Sepasang Manusia Ditangkap Polisi Meranti

Foto : Tersangka M dan RS beserta barang bukti yang berhasil diamankan Jajaran Satuan Unit Narkoba Polres Kepulauan Meranti

Loading...

SELATPANJANG - Tepat di depan ATM halaman kantor Bank BNI Kelurahan Selatpanjang Barat, Jalan Merdeka, sepasang manusia diamankan jajaran kepolisian Polres Kepulauan Meranti, Jumat petang kemarin (3/11/2017). Seperti dikatakan Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH melalui Kasat Narkoba Polres Meranti Iptu Darmanto SH kepada awak media, siang tadi, Sabtu (4/11/2017) mereka terpaksa diamankan karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

 

''Benar ada kita melakukan penangkapan dua orang,  satu wanita dan satu pria. Mereka M alias K (28) warga jalan Kartini, RT. 01 RW.05 Kelurahan Selatpanjang Timur, dan RS alias R (28) warga jalan Gelora Gang Nangka RT. 02 RW. 09 Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, diamankan karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu," kata Darmanto.

 

Loading...

Pada penangkapan yang dipimpin langsung oleh dirinya itu, jelas Darmanto, M sempat membuang barang bukti 1 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram yang dimilikinya ke samping bak sampah di samping ATM. Timnya yang tak lengah, sambung Darmanto, segera mengamankan barang bukti tersebut beserta tersangka dan sejumlah uang yang diduga hasil sisa penjualan.

 

''Penangkapan ini sendiri berkat hasil laporan masyarakat yang kita terima. Setelah dilakukan pengembangan pada waktu itu kita mendapatkan info sedang terjadinya transaksi narkoba antara M ke RS,'' papar Darmanto.

 

Menurut keterangan M, jelas Darmanto, sabu-sabu yang dijual M kepada RS itu didapat M dari pacarnya Wil alis It yang saat ini masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Dari situ M juga mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di tempat kost nya.

"Kita pun segera ke tempat kostnya yang berada di Jalan Kumpul Selatpanjang. Disana kita berhasil mengamankan mengamankan 1 paket sedang diduga sabu-sabu seberat 0,74 gram didalam kotak rokok merek LA yang  disimpan tersangka didalam tiang besi tempat tidurnya," terang Darmanto.

 

Dengan penangkapan itu berbagai barang bukti yang diamankan adalah 2 paket sedang narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 1,16 gram, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit mancis warna merah, 1 kotak rokok tempat penyimpanan sabu-sabu, Uang sisa hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 145.000, 1 unit HP merek Samsung Galaxy Grand 2 warna putih, 1 unit HP merek Samsung lipat GT-C3520 warna silver, 2  unit HP Nokia senter warna hitam, 1 set alat hisap Narkotika jenis shabu (bong) dan 1 unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, sepasang manusia ini terpaksa harus diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan yang intens pihak Satuan Unit Narkoba Kepolisian Polres Kepulauan Meranti.

 

''Penangkapan mereka sendiri disaksikan langsung oleh Ketua RT Ishar warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Kota, bersama Teguh Kurniawan warga jalan Deli RT.003 RW.003 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi,''  pungkas Darmanto.


Sumber : Senuju.com 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]