Imigrasi Tembilahan di 2021, Capaian Pelayanan dan Inovasi Unggulan Hingga Sabet 2 Penghargaan

Keterangan foto : Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Tembilahan, Yulizar.
Penulis: webmaster
Kamis, 23 Desember 2021 | 17:58:10 WIB

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013, tugas dan fungsi keimigrasian pada tingkat daerah dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan (Imigrasi Tembilahan) merupakan UPT dengan wilyah kerja meliputi 3 (tiga) Kabupaten yaitu 

Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi, serta 3 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yaitu TPI Tembilahan, TPI Kuala Enok, dan TPI Sungai Guntung. 

Reporter: webmaster