Tiga Mantan Anggota DPRD Calonkan Diri Jadi Kepala Desa


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Panitia penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Pangandaran Rabu 8 Oktober 2019 sudah menutup pendaftaran bagi para bakal calon kepala desa.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kab. Pangandaran Dani Hamdani, ada 68 desa dari 93 desa di Kab. Pangandaran yang akan menggelar pemilihan kepala desa secara serentak yang akan digelar pada 30 November 2019. 

"Pendaftaran sudah ditutup. Namun masih ada dua desa lagi (Karangkamiri dan Kalijati) yang cuma satu bakal calon maka pendaftaran kita perpanjangan selama tiga hari," kata Dani, Rabu, 9 Oktober 2019.

Selain dua desa yang dimaksud, kata Dani, masih ada beberapa desa yang bakal calon kadesnya lebih dari lima calon sehingga panitia harus melakukan seleksi. 

"Karena batas maksimal jumlah calon kades hanya 5 orang bakal calon kalau lebih harus dilakukan seleksi kembali," ujarnya. 

Dani juga mengatakan, dari 244 calon kades ada tiga bakal calon dari mantan anggota DPRD Kab Pangandaran periode 2014-2019 . Mereka, yakni Imang Wardiman (Desa Ciganjeng), Ruspandi (Cikalong) dan Syarif Haerul Anwar (Langkaplancar).

"Dari sekian calon ada tiga mantan dewan yang ikut dalam pilkades tahun ini," ucapnya. 

Adapun desa yang jumlah bakal calonnya lebih dari lima calon dan harus melakukan seleksi oleh penyelenggara yakni Desa Sindangjaya Mangunjaya jumlah 6 orang, Desa Bangunjaya Kec Langkaplancar 6 orang, Desa Cintakarya Parigi 6 orang, Desa Maruyungsari Padaherang 6 orang dan Desa Karangpawitan Padaherang 6 orang.

"Penyelenggara harus melakukan seleksi kepada ke 6 bakal calon untuk dilakukan penyaringan kembali," ujarnya, seraya dirinya menambahkan penetapan calon kepala desa ditetapkan pada 18 November 2019.***

Sumber : pikiranrakyat.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]