Bertarung di Pilkada Bengkalis, Pasangan H.Indra Gunawan Eet - Samsu Dalimunte Resmi Daftar Ke KPU

Ket Photo : H.Indra Gunawan Eet - Samsu Dalimunte saat berada di ruang pendaftaran bakal calon Pilkada Bengkalis tahun 2020

Loading...

BENGKALIS, Medialokal.co - Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, H.Indra Gunawan Eet, Ph.D - Ir. H.Samsu Dalimunte yang di usung oleh partai Golkar dan Perindo, resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bengkalis, Minggu sore (6/9/2020)

Pasangan ini merupakan balon ke terakhir yang mendaftar sebagai salah satu kandidat Pilkada Bengkalis hari ini.

Sebelum tiba di KPU Bengkalis pasangan Indra Gunawa Eet - Samsu Dalimunte sekitar pukul 14.40 WIB dari jarak 200 meter diarak mengunakan Kompang, didampingi Istri beserta ketua partai koalisi, sejumlah Anggota DPRD, simpatis dan para pendukung partai.

Loading...

Kedatangan pasangan calon beserta rombongan yang mengantar pendaftaran dikawal ketat oleh pihak Kepolisian, yang diperbolehkan masuk hanya Pasangan Bakal Calon, Ketua Partai Koalisi dan LO, sementara para simpatis partai berada diluar pagar kantor KPU Bengkalis.


H.Indra Gunawan Eet kepada sejumlah wartawan mengatakan, Insya Allah sesuai jadwal ESA Mantap yang terakhir mendaftar ke KPU Kabupaten Bengkalis, mohon doa dan dukungan semua masyarakat Kabupaten Bengkalis agar proses pendaftaran bakal calon berjalan dengan baik." kata Eet


Dia Kembali berujar, terima kasih kepada KPU dan Bawaslu telah memberikan restu dalam proses pilkada ini, bagaimana menjaga Pandemi covid-19 bisa teratasi, kami bersama bakal calon wakil Bupati Bengkalis tepat pukul 14,40 resmi mendaftar ke KPU Bengkalis." Ungkap Eet 

Sementara itu, Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly dalam sambutan menyampaikan, pada hari ini kita bersama-sama ditempat ini tahapan-tahapan dalam penyelenggaraan pemiliha Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020. ujar Fadhillah


Dia melanjutkan, berdasarkan peraturan KPU nomor 5 tahun 2020, tahapan-tahapan jadwal penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, bahwa pendaftaran bakal pasangan calon dilaksanakan selama 3 hari, dari tanggal 4 sampai dengan tanggal 6 September 2020.


"Secara teknis tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak mengalami perubahan yang berarti dari penyelenggaraan pemilihan-pemilihan sebelumnya, namun berhubung penyelenggaraan kali ini ditengah covid-19 maka wajib penyelenggaraannya mengikuti arahan protokol kesehatan.


"Selain itu perlu juga kami tegaskan bahwa KPU Kabupaten Bengkalis akan melaksanakan tahapan-tahapan pendaftaran, sehingga penetapan calon secara profesional, mandiri serta memberlakukan semua bakal calon secara adil." tutup Fadhillah.***(B1)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]