Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Pekerjakan Sejumlah Gadis Cantik, Pemilik Judi Dindong di Bali Pura-pura Bisnis Spa
Medialokal.co - Arena judi mesin ketangkasan 'dindong' di komplek pertokoan Jalan Setiabudi Kuta digerebek Polda Bali beberapa waktu lalu. Selama ini, pemilik menyamarkan usaha praktik judi mereka dengan tempat kebugaran Balinise Spa.
Spa yang dikenal warga sekitar dengan nama Kuta Bugar ini seyogyanya juga menyediakan terapi kebugaran (pijat). Namun di dalamnya juga menyediakan arena judi mesin ketangkasan.
Sebanyak 14 karyawan ditangkap polisi saat itu. Bahkan 10 di antaranya para gadis seksi yang bertugas sebagai 'skor poin' mesin judi ketangkasan.
Selain membuka usaha judi, usaha ini juga menyalahgunakan tempat dan belum mengantongi izin personal dari Pemkab Badung.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, I Made Agus Aryawan, menegaskan selama beroperasi nyatanya memang Kuta Bugar Spa atau Balinese Spa belum mengantongi izin personal.
"Iya, Spa Angel (Balinese Spa) belum punya izin personal," ujar Agus Aryawan, Kamis (18/1).
Untuk penindakan izin, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung. "Untuk penindakan ranahnya Satpol PP," katanya.
Sementara Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara, membenarkan pihaknya telah menurunkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk memeriksa terkait izin yang belum dikantongi.
"Kami sudah membuat surat penggilan kepada manajer Spa tersebut," katanya.
Kata dia, dalam hal ini pihaknya melakukan pengawasan standar operasional prosedur (SOP) Pol PP dengan memberikan jangka waktu untuk mengurus perizinan soal usaha spa.
Mengenai spa dijadikan tempat judi, Suryanegara menyebut itu sudah pidana. Jadi karena pidana, maka yang menindak adalah polisi.
"Satpol PP hanya mengarah pada unsur tempat meliputi izin bangunan, izin sarana pariwisata. Kalau sekarang izin diisalahgunakan menjadi tempat judi, itu sudah ranah polisi untuk menindak," dalih Suryanegara.
Sementara itu pihak kepolisian Polda Bali mengaku hingga saat ini ke 14 karyawan judi dindong masih ditahan. Sedangkan keberadaan pemilik belum diketahui keberadaannya. (Wan)
Sumber: merdeka.com


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka