4 Pengedar Narkoba Ditangkap, Begini Kisahnya

Tampak empat tersangka digelandang menuju ruang tahanan Polres Bangka, Senin (3/2/2020). 

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Sekitar satu bulan terakhir, awal Tahun 2020, empat orang tersangka pengedar narkotika dan obat berbahaya (Narkoba), ditangkap. Tersangka pelaku kejahatan itu disergap pada lokasi berbeda.

Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono kepada Bangka Pos, Senin (3/2/2020) menjelaskan seputar penangkapan para tersangka maupun kronologis kejadian.

"Tersangka HN alias TT (28), Warga Airanyir kita tangkap pada Tanggal 13 Januari 2020 di rumahnya di Desa Airanyir Kecamatan Merawang Bangka. Barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik bening ukuran sedang berat 4,75 gram diduga sabu dan lima bungkus bening ukuran kecil berat total 0,95 diduga sabu," kata Kapolres.

Polisi juga menangkap SM alias AM (52), Warga Desa Merawang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. Pria separuh baya ini ditangkap di depan lokasi Pemancingan Sejati Jl Pramuka Surya Timur Sungailiat Bangka, 13 Januari 2020.

"Barang bukti berupa satu bungkus sabu 0,23 gram diduga sabu," kata Kapolres.

Sementara itu sebelum penangkapan HN (38) alias TT dan SM alias AM (52), polisi juga berhasil mengungkap dua kasus serupa. Kasus yang dimaksud masing-masing atas nama inisial Tersangka AN alias AG (23), oknum mahasiswa, Warga Jl SDN 15 Sungailiat.

Oknum mahasiswa ini ditangkap, 1 Januari 2020 malam di depan toko sembako di Jl Imam Bonjol Sungailiat Bangka. Ketika itu polisi menyita empat bungkus kertas berisi 9,21 gram diduga ganja

Pada hari yang sama 1 Januari 2020, dini hari polisi juga mengungkap kasus Narkoba atas nama inisial AR alias AY (33), Warga Senang Hati Sungailiat.

Pria ini ditangkap di Jl Sripemandang Sungailiat. Di dalam jok sepeda motornya ditemukan dua butir pil diduga ekstasi seberat 0,84 gram. (Penangkapan AR alias AY sebelumnya juga sudah dirilis di Bangka Pos, edisi beberapa pekan silam).

"Proses penyidikan sudah dilakukan. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Rencananya dalam waktu dekat perkara bakal dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejari Bangka," kata Kapolres, saat memberikan keterangan didampingi Staf Humas Polres Bangka, Senin (3/2/2020).(*)

Sumber : BANGKAPOS.COM






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]