Rumah Susun di Tembilahan Hulu Sudah Bisa Ditempati Masyarakat, Ini Syaratnya

Foto : Rumah Susun di Parit 6 Tembilahan Hulu

Loading...

INHIL, Medialokal.co - Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) yang ada di Kecamatan Tembilahan Hulu sudah mulai difungsikan bagi masyarakat. Bagi anda masyarakat dengan penghasilan rendah  bisa untuk tinggal di sana dengan cara sewa.

Rusunawa bisa dijadikan tempat hunian yang layak, aman dan nyaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kabupaten Inhil."Lokasinya aman dan nyaman dilengkapi dengan fasilitas, "kata Kepala Dinas Perakim Ir T Eddy Eprizal melalui Kabid Kawasan Pemukiman Mashudi, Rabu (05/01/2020).

Lanjutnya, meski berada dilokasi yang sama di blok berbeda ada pula beda tipe bangunan yang ada. Untuk tipe nya ada tipe 24 dan tipe 36.

“Bangunan 1 terdiri dari 90 kamar tipe 24 dan bangunan 2 terdiri 70 kamar tipe 36,” ujarnya dilansir dari riaulink.

Loading...

Lebih lanjut, Eddy menyebutkan bahwa menurut data yang masuk dari pengelola, penghuni rusunawa saat ini sudah mencapai 80 KK.

Sesuai dengan ketentuan perumahan rusunawa ini diperuntukan bagi masyarakat dengan daya beli yang rendah, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Sebagai informasi, berikut Syarat Umum untuk Penghuni Rusunawa Inhil:

1. Warga Negara Indonesia (WNI ) dengan
ketentuan sebagai berikut:

a. Belum memiliki rumah / tempat tinggal dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah/ Repala Desa setempat.

b. Pekerja yang berpenghasilan tetap menengah ke bawah atau masyarakat tertentu yang ditetapkan berdasarkan
Keputusan Bupati.

c. Maksimal jumlah anggota keluarga 4 orang ( suami, istri dan 2 orang anak )

d. Hanya untuk tempat tinggal / hunian dan tidak sebagai tempat usaha/ dagang.

e. Lama tinggal penghuni paling sedikit 6
(enam) bulan paling lama 5 (Lima) tahun.

f. Diutamakan yang berdomisili dan bekerja di Kabupaten Indragiri Hilir,

2. Sanggup memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan iuran lain yang telah ditetapkan

3. Bersedia mentaati Tata Tertib yang
ditetapkan oleh pengelola

4. Memenuhi prosedur / tata cara persyaratan penghunian yang ditetapkan oleh pengelola

5. Telah mendapatkan Surat Izin Penempatan(SIP) Rusunawa yang diterbitkan oleh Pengelola. (*) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]