Pilihan
Panit I Yanmin Intelkam Polsek Siak Dukung Program Ketahanan Pangan
Bhabinkamtibmas Desa Limau Manis Monitoring Tanaman Jagung Milik bumdes
Rumah Susun di Tembilahan Hulu Sudah Bisa Ditempati Masyarakat, Ini Syaratnya
INHIL, Medialokal.co - Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) yang ada di Kecamatan Tembilahan Hulu sudah mulai difungsikan bagi masyarakat. Bagi anda masyarakat dengan penghasilan rendah bisa untuk tinggal di sana dengan cara sewa.
Rusunawa bisa dijadikan tempat hunian yang layak, aman dan nyaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kabupaten Inhil."Lokasinya aman dan nyaman dilengkapi dengan fasilitas, "kata Kepala Dinas Perakim Ir T Eddy Eprizal melalui Kabid Kawasan Pemukiman Mashudi, Rabu (05/01/2020).
Lanjutnya, meski berada dilokasi yang sama di blok berbeda ada pula beda tipe bangunan yang ada. Untuk tipe nya ada tipe 24 dan tipe 36.
“Bangunan 1 terdiri dari 90 kamar tipe 24 dan bangunan 2 terdiri 70 kamar tipe 36,” ujarnya dilansir dari riaulink.
Lebih lanjut, Eddy menyebutkan bahwa menurut data yang masuk dari pengelola, penghuni rusunawa saat ini sudah mencapai 80 KK.
Sesuai dengan ketentuan perumahan rusunawa ini diperuntukan bagi masyarakat dengan daya beli yang rendah, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Sebagai informasi, berikut Syarat Umum untuk Penghuni Rusunawa Inhil:
1. Warga Negara Indonesia (WNI ) dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Belum memiliki rumah / tempat tinggal dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah/ Repala Desa setempat.
b. Pekerja yang berpenghasilan tetap menengah ke bawah atau masyarakat tertentu yang ditetapkan berdasarkan
Keputusan Bupati.
c. Maksimal jumlah anggota keluarga 4 orang ( suami, istri dan 2 orang anak )
d. Hanya untuk tempat tinggal / hunian dan tidak sebagai tempat usaha/ dagang.
e. Lama tinggal penghuni paling sedikit 6
(enam) bulan paling lama 5 (Lima) tahun.
f. Diutamakan yang berdomisili dan bekerja di Kabupaten Indragiri Hilir,
2. Sanggup memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan iuran lain yang telah ditetapkan
3. Bersedia mentaati Tata Tertib yang
ditetapkan oleh pengelola
4. Memenuhi prosedur / tata cara persyaratan penghunian yang ditetapkan oleh pengelola
5. Telah mendapatkan Surat Izin Penempatan(SIP) Rusunawa yang diterbitkan oleh Pengelola. (*)


Berita Lainnya
Wali Kota Batam Apresiasi Wajib Pajak, Tegaskan Kontribusi Pajak Dorong Kemandirian Fiskal dan Pembangunan Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Kuindra Bersihkan Lahan untuk Tanam Jagung F1 Super
Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Batang Tuaka Cek Langsung Ladang Padi Warga Sungai Dusun
Peluh dan Doorprize Banjiri Turnamen Volly Ball Kapolsek Cup 1 kemuning
Bahabinkamtibmas Polsek Koto Gasib Monitoring Tanaman Jagung Pipil Poktan Mekar Sari
Polsek Koto Gasib melakukan Pengecekan Jagung pipil yang siap di Panen
Wali Kota Batam Apresiasi Wajib Pajak, Tegaskan Kontribusi Pajak Dorong Kemandirian Fiskal dan Pembangunan Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Kuindra Bersihkan Lahan untuk Tanam Jagung F1 Super
Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Batang Tuaka Cek Langsung Ladang Padi Warga Sungai Dusun
Peluh dan Doorprize Banjiri Turnamen Volly Ball Kapolsek Cup 1 kemuning
Bahabinkamtibmas Polsek Koto Gasib Monitoring Tanaman Jagung Pipil Poktan Mekar Sari
Polsek Koto Gasib melakukan Pengecekan Jagung pipil yang siap di Panen