Eks Kades dan Pengurus UED-SP Bukit Batu Segera Disidangkan


Loading...

BENGKALIS, Medialokal.co - Kasus penyimpangan penggunaan anggaran ( PA ) Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Tri Bukit Batu Laksamana yang melibatkan mantan kepala desa (Kades) dan dua orang pengurus UED segera disidangkan. 

Berkas perkara ketiga tersangka masing-masing JF (Kades), AW dan SB dilimpahkan pekan depan. 

"Insya Allah pekan depan kita limpah ke Pengadilan Tipikor, " ucap Kasi Pidsus, Agung Irawan kepada CAKAPLAH.com, Selasa (3/3/2020). 

Selain melimpahkan berkas, Agung mengaku sedang memproses pengembalian kerugian negara dari para tersangka. 

Loading...

"Untuk kerugian negara sedang proses, ada tanah yang kita sita, tanah kades, " singkat Kasi Pidsus. 

Diketahui, penyimpanan anggaran UED-SP dilakukan tiga tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,054 miliar. Perbuatan melawan hukum dilakukan ketiga dalam kurun waktu 2015-2018 dengan modus pinjaman fiktif. 

Tiga tersangka kini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II Bengkalis, beberapa waktu lalu.(Sbi)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]