Pilihan
Polsek Tempuling Amankan Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong
DPP S-PKN Soroti E-Katalog Barang dan Jasa Disdik Pekanbaru
Eks Kades dan Pengurus UED-SP Bukit Batu Segera Disidangkan
BENGKALIS, Medialokal.co - Kasus penyimpangan penggunaan anggaran ( PA ) Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Tri Bukit Batu Laksamana yang melibatkan mantan kepala desa (Kades) dan dua orang pengurus UED segera disidangkan.
Berkas perkara ketiga tersangka masing-masing JF (Kades), AW dan SB dilimpahkan pekan depan.
"Insya Allah pekan depan kita limpah ke Pengadilan Tipikor, " ucap Kasi Pidsus, Agung Irawan kepada CAKAPLAH.com, Selasa (3/3/2020).
Selain melimpahkan berkas, Agung mengaku sedang memproses pengembalian kerugian negara dari para tersangka.
"Untuk kerugian negara sedang proses, ada tanah yang kita sita, tanah kades, " singkat Kasi Pidsus.
Diketahui, penyimpanan anggaran UED-SP dilakukan tiga tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,054 miliar. Perbuatan melawan hukum dilakukan ketiga dalam kurun waktu 2015-2018 dengan modus pinjaman fiktif.
Tiga tersangka kini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II Bengkalis, beberapa waktu lalu.(Sbi)


Berita Lainnya
Polsek Tempuling Amankan Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong
Satu Pelaku Pencurian di Tembilahan Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu 25,79 Gram, Seorang Pengedar Diamankan
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Wisma Kyla, Polisi Amankan Barang Bukti 3,02 Gram
APDESI Minta Polres Inhil Atensi Peredaran Narkoba di Kecamatan Kemuning
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Polsek Tempuling Amankan Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong
Satu Pelaku Pencurian di Tembilahan Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu 25,79 Gram, Seorang Pengedar Diamankan
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Wisma Kyla, Polisi Amankan Barang Bukti 3,02 Gram
APDESI Minta Polres Inhil Atensi Peredaran Narkoba di Kecamatan Kemuning
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu