Cewek di Bawah Umur Terlanjur 10 Kali Hubungan Badan dengan Pacar, Video Tersebar di WA


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Kasus video mesum terjadi di Sumenep, Madura. Adegan ranjang ini dilakukan oleh dua sejoli yang kini sudah putus cinta.

MTH (20) ditangkap Polres Sumenep, Madura lantaran nekat menyebarkan adegan video mesum bersama kekasihnya.

Aksi nekat yang dilakukan oleh pria asal Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep ini karena putus cinta dengan cewek di bawah umur (korban) bernama MN (16) asal Kecamatan Kota Sumenep.

Seusai menerima laporan korban, kemudian polisi telah menahan MTH dan menetapkannya sebagai tersangka.

Tersangkan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 UU nomer 19 Tahun 2016 tentang transaksi informasi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari tersangka MTH ini sempat menjalin asmara dengan korban MN.

"Tersangka MTH sudah berpacaran dengan korban MN selama dua tahun," kata AKBP Deddy Supriadi, Jumat (27/3/2020).

Menurut keterangan atau pengakuan tersangka MTH, selama menjalin cinta ternyata sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ternyata selama berpacaran sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri selama 10 kali," katanya.

Selanjutnya, suatu ketika keduanya sudah putus berpacaran dan tersangka kecewa pada korban MN yang tak mau lagi pada tersangka.

"Karena merasa kesal dengan MN, tersangka MTH nekat menyebar atau mengirim video mesum berhubungan badan dengan korban ke salah satu grup WhatsApp," katanya.

Bahkan katanya, tidak cukup sampai di situ.

Tersangka mengcapture kiriman video mesum di group WhatsApp tersebut dan mengirimkan ke korban.

"Dari itulah korban MN melaporkannya ke Polisi," katanya. (*)


Sumber : Suryamalang.com
https://suryamalang.tribunnews.com/2020/03/27/cewek-di-bawah-umur-terlanjur-10-kali-hubungan-badan-dengan-pacar-video-tersebar-di-wa-saat-putus






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]