Pilihan
Soal Pemberian THR Karyawan, Pengusaha Punya 2 Opsi
MEDIALOKAL.CO – Para pengusaha diklaim memiliki itikad baik agar tetap dapat memberi Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan meski wabah virus corona Covid-19 masih berlangsung.
Hal ini disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Namun, mengingat cash-flow yang terganggu, tentu pengusaha punya beberapa opsi.
“Niat baik dari mereka untuk tetap membayar THR kepada karyawannya walaupun mereka harus berutang kepada bank. Tentu ini nanti bisa kita lakukan verifikasi misalnya terhadap industri atau perusahaan-perusahaan yang cash flow-nya negatif,” katanya saat rapat dengan DPR Komisi VI, Senin (6/3).
Agus mengatakan, utang ke bank bisa jadi salah satu opsi bagi pengusaha dalam memenuhi kewajiban pemberian THR ke karyawan.
Karena itu, dia pun berharap pihak bank bisa memberikan keringanan misalnya dengan bunga rendah atau jatuh tempo yang lebih lama.
“Soft loan tentu dengan bunga yang sangat rendah dan juga term of payment-nya yang cukup panjang,” ucapnya.
Adapun opsi lain yang bisa dipilih pengusaha yaitu pembayaran THR dengan cara dicicil. Untuk opsi ini, pemberi kerja dan pekerja bisa bernegosisasi sendiri.*
sumber :
https://pojoksatu.id/pojok-bisnis/2020/04/06/soal-pemberian-thr-karyawan-pengusaha-punya-2-opsi/


Berita Lainnya
Lima Mantan Direksi BRK Masih Terima Gaji Diluar Aturan
SDM PKS Punya Peran Penting dalam Industri Kelapa Sawit Riau
Pasar Beduk Desa Keritang Hulu Mengembangkan UMKM dan Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Berapa Harga Antam Hari Ini?
Menteri ESDM Tetapkan Harga Minyak Mentah Alami Kenaikan Per Juli 2024
Pemprov Riau Apresiasi Program Pinjaman Bunga Nol Persen UMKM Pemko Pekanbaru
Lima Mantan Direksi BRK Masih Terima Gaji Diluar Aturan
SDM PKS Punya Peran Penting dalam Industri Kelapa Sawit Riau
Pasar Beduk Desa Keritang Hulu Mengembangkan UMKM dan Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Berapa Harga Antam Hari Ini?
Menteri ESDM Tetapkan Harga Minyak Mentah Alami Kenaikan Per Juli 2024
Pemprov Riau Apresiasi Program Pinjaman Bunga Nol Persen UMKM Pemko Pekanbaru