Maksimalkan Pendataan saat Pandemi, BPS Inhil: Sensus Penduduk Online Diundur Sampai 29 Mei 2020


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan memperpanjang batas waktu pelaksanaan sensus penduduk (SP) 2020 via online. Hal itu disebabkan karena Covid-19 yang tak kunjung reda. Sensus online yang dijadwalkan sejak 15 Februari-31 Maret, diundur menjadi sampai 29 Mei 2020.

Kepala BPS Inhil Hartono mengatakan penyesuaian batas waktu pengunduran tersebut sesuai dengan proses sensus via wawancara yang semula dilaksanakan Juli menjadi September.

"BPS memutuskan SP online diperpanjang jadwal semula 15 Februari-31 Maret, diperpanjang sampai 29 Mei 2020. dan dalam kesempatan ini saya ajak partisipasi masyarakat untuk mengakses sensus secara online lewat website," ujar Hartono kepada Medialokal.co, Senin (04/05/2020) lalu. 

Loading...

Foto : Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Inhil, Hartono (Foto Istimewa) 

Lanjutnya, dengan adanya perpanjangan, maka proses sensus 2020 yang melakukan wawancara atau tatap muka diundur menjadi September 2020.

"Sensus online diperpanjang maka jadwal wawancara langsung akan menyesuaikan, dari semula 1-31 Juli menjadi 1-30 September 2020. Jadi dengan adanya penyesuaian ini saya berharap bisa diakses sensus online sampai 29 Mei 2020," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, pihak BPS akan terlebih dahulu memaksimalkan terutama pada ranah ASN, Sekolah-sekolah, dan instansi yang ada di Tembilahan.

"Kita akan maksimalkan pendataan selama berjalannya sensus penduduk online ini. Dengan mengikuti sensus secara online, itu berarti masyarakat juga sudah membantu pemerintah dalam upaya pendataan dan membantu pemerintah agar pembangunan ke depannya menjadi tepat sasaran," tutupnya.

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]