SIAK

TNI dan Polri, Satpol PP Kab. Siak Bersama Upika Kec. Siak Laksanakan Patroli Malam


Loading...

SIAK - Patroli gabungan Tim Penertiban dan Penegakan Hukum PSBB Kabupaten Siak yang terdiri dari Koramil 03/Siak, bersama Polsek Siak, dan Satpol PP Kabupaten Siak, melakukan membubarkan warga yang masih berkumpul diwarung warung, dan petugas patroli membuat surat pernyataan kepada para pedagang yang masih membuka warung makanan serta toko yang masih buka melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintahan, Senin malam, (18/5/20).

Danramil 03/Siak Mayor Inf Suratno mengatakan penertiban yang sudah  lakukan terus menerus dilakukan oleh aparat gabungan TNI dan Polri, bersama Satpol PP Kabupaten Siak dan Upika Kecamatan Siak, setelah ditetapkannya status PSBB di Kabupaten Siak, masih juga terdapat warung dan Toko serta orang berkumpul yang tidak mengindahkan auturan Pemerintah. 

"Terpaksa petugas gabungan mebubarkan dan membuat surat pernyataan dan apabila masih melanggar terpaksa warung dan toko tersebut disegel sampai dengan waktu yang telah ditentukan." Ujur nya  

Sementara itu, Kapolsek Siak Kompol M. Harahap, S. Sos menuturkan, langkah ini dilaksanakan bentuk ketegasan, agar para pedagang lebih patuh dan mengindahkan peraturan yg sudah dibuat oleh pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19, 

Loading...

"Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin demi menjaga kesehatan semua warga Kab. Siak khususnya Kecamatan Siak, Dalam kegiatan ini kami juga menegaskan kepada warga betapa bahayanya virus Corona di situasi saat ini, dengan itu, semua harus patuh demi kesehatan semua pihak," katanya.

Selanjutnya Camat Siak T. Indraputra, S. TP, M, Si, mengatakan penerapan PSBB yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah bisa semakin banyak warga Kecamatan Siak yang sadar dan patuh.

 "Sehingga, PSBB di Kecamatan Siak sebagai upaya agar mata rantai penyebaran Covid-19 bisa segera berakhir, dan situasi bisa kembali pulih," katanya.(*).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]