Siak

TNI/Polri, Satpol PP Kab. Siak bersama Upika Kec. Siak Memberikan Imbauan ke Para Pedagang Tentang P


Loading...

SIAK- Tim Penertiban dan Penegakan Hukum PSBB Kabupaten Siak yang terdiri dari TNI ( Koramil 03/Siak ), Polri ( Polsek Siak), Satpol PP Kabupaten Siak, bersama upika Kecamatan Siak, mengimbau dan menyampaikan kepada para pedagang dan masyarakat selama perlakuan PSBB Toko yang bukan menjual kebutuhan Pokok Pangan sehari hari, Apotik, obat dan perlengkapan kesehatan untuk sementara ditutup,

Danramil 03/Siak Mayor Inf Suratno mengatakan penertiban (PSBB) ini akan terus dilakukan kepada pedagang kaki lima

"Kita bersama Polsek Siak, Satpol PP Kabupaten Siak, dan Upika Kecamatan Siak, dengan ditetapkannya status PSBB dan penertiban bagi para pedagang yang bukan menjual kebutuhan Pokok pangan seperti Apotik, Obat dan perlengkapan Kesehatan diminta untuk disiplin dan mematuhi aturan PSBB yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah." Ujur nya 

Camat Siak, T. Indraputra S, STP, M,Si menuturkan, langkah ini dilaksanakan bentuk ketegasan, agar para pedagang lebih patuh dan mengindahkan peraturan yg sudah dibuat oleh pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19, 

Loading...

"Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin demi menjaga kesehatan semua warga Kabupaten Siak khususnya Kecamatan Siak, Dalam kegiatan ini kami juga menegaskan betapa bahayanya virus Corona di situasi saat ini, dengan itu, semua harus patuh demi kesehatan semua pihak," katanya.

Ia pun berharap, di hari keempat penerapan PSBB bisa semakin banyak warga Kecamatan Siak yang sadar dan patuh.

 "Sehingga, PSBB di Kec. Siak bisa berjalan sukses sebagaimana yang kita harapkan, dan berdoa agar rantai penyebaran Covid-19 bisa segera berakhir, dan situasi bisa kembali pulih," katanya.(*).

Laporan : Rifky

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]