Simpan 6,8 Kg Ganja, Seorang Pria di Batam Ini Ditangkap Polisi

Foto : Pelaku dan barang bukti

Loading...

BATAM, Medialokal.co - Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan seorang pria inisial I alias W yang diduga sebagai pengedar ganja di Kota Batam. Pelaku diamankan di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Kamis (16/7/2020).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhard mengatakan, kronologis kejadian berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat dan pada Senin tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 15.15 WIB, Tim dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Inisial I alias W di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.

"Dari hasil penggeledahan dan disaksikan oleh masyarakat disekitar tim menemukan Narkotika diduga daun ganja sebanyak 7 bungkus plastik putih dengan berat total 6,8 Kg," ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

Loading...

"hingga sampai dengan saat ini tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari pelaku ini," tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]