7 Pelaku Human Trafficking di Kapal Ikan Cina Berhasil Diamankan Polda Kepri


Loading...

BATAM, Medialokal.co - Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan diback up oleh Tim Satgas TPPO Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri dan Polda Jateng berhasil mengamankan 7 orang tersangka dengan inisial HS, TA, TS, LK Alias E, ST, MH dan SC alias S yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha pada Sabtu (25/7/2020) di Polda Kepri, Nongsa, Batam.

"Pada awalnya kita telah menetapkan satu orang tersangka dengan Inisial SC alias S yang berperan sebagai mandor atau pengawas dalam pencarian ikan di kapal Lu Huang Yuan Yu 118," ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.

Pada hari ini, dikatakan Arie, jumlah tersangka bertambah menjadi tujuh orang yang sudah kita diamankan, dari ketujuh tersangka tersebut dua diantaranya sudah ditangani di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah. Tersangka yang kita bawa ini berkaitan langsung dengan meninggal almarhum Hasan yang bekerja di kapal tersebut.

Loading...

"Progres dari penanganan tindak pidana perdagangan manusia yang telah mengakibatkan meninggalnya Warga Negara Indonesia telah sampai dengan penetapan tersangka," jelas Kombes Pol Arie Dharmanto.

Adapun nama-nama tersangka yang ditangkap pihak Kepolisian, pertama adalah penangkapan di Tegal yaitu tersangka Inisial HS, yang bersangkutan adalah sebagai Direktur PT GMI yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia.

Kedua, inisial TA yang merupakan Komisaris PT MJM yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia.

Ketiga, inisial TS merupakan Direktur PT MJM dengan peranan yang sama dengan tersangka sebelumnya.

Keempat, tersangka LK alias E Direktur PT Novarica Agatha Mandiri yang berperan sama dengan tersangka lainnya yaitu merekrut hingga sampai dengan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia dengan dokumen yang tidak semestinya atau anprosedural.

Kelima, tersangka ST yang ditahan di Polda Jateng merupakan Komisaris PT MTB.

Keenam, tersangka MH Direktur PT. MTB juga di tahan di Polda Jateng.

Ketujuh, inisial SC alias S, tersangka dalam perkara lain namun juga diduga terlibat dalam perkara ini.

Perlu diketahui bahwa ABK Kapal yang direkrut oleh PT Mandiri Tunggal Bahari (PT MTB) sebanyak 12 orang Warga Negara Indonesia yang menjadi korban salah satunya almarhum Hasan. 

Sementara itu, PT GMI, PT Novarica Agatha Mandiri dan PT MJM merekrut 10 orang Warga Negara Indonesia yang menjadi korban. 

"Jadi proses yang dilakukan dari awal pemberangkatan pekerja ini hingga sampai ke Singapura satu rangkaiannya merupakan anprosedural atau tidak diatur didalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja," beber Dirreskrimum Polda Kepri.

Barang bukti yang sudah kita amanakan, sambung Dirreskrimum Polda Kepri, adalah 66 buah paspor, 37 buku pelaut, beberapa bundel akte pendirian dan perizinan perusahan, dokumen perjanjian kontrak kerja laut antara korban dengan perusahan tersebut, 2 unit Laptop, 1 unit CPU, 4 Buah stempel perusahaan, buku tabungan, ATM, beberapa Unit Handphone dan dokumen pribadi korban.

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 4 jo Pasal 7 jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup, dan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000," pungkas Kombes Pol Arie Dharmanto.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]