Siak

Tim Gabungan Ops Yustisi di Siak Terus Melakukan Penegakan Disiplin Protokol


Loading...

SIAK - Tim gabungan Operasi Yustisi yang melibatkan Personil polsek Siak, bersama Koramil 03 Siak dan Satpol PP Kabupaten Siak dalam Rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid19. Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020. Kegiatan ini petugas gabungan itu kembali mengelar di Jalan Sutomo Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Riau. Kamis, (8/10/2020)

Giat ini Dipimpin Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap Sos, melalui Kanit Lantas Iptu Hasama Harefa bersama Kanit Provost Bripka Hasiholan Panit 2 Binmas Bripka Sijondri dan Kasi Humas Bripka Lydia

"Hasil dari Kegiatan Operasi Yustisi Covid - 19 ini di wilayah hukum Polsek Siak diperoleh hasil teguran Lisan sebanyak 8 temuan dan teguran tertulis sebanyak 6 temuan" Kata 
Kanit Lantas Iptu Hasama Harefa.

Lanjut ia mengatakan,  Ada 10 tempat Usaha atau toko yang kita datangi seperti Toko Jilbab, dan ada Toko Tanpa nama, Toko Sandal, Toko Pajar, Toko Razik Kerudung, Toko Galeri 2 Dara, Toko Muara Way, Toko Naura Kolection, Toko Anika Colektion, Toko Jaya Perkasa Sport Jalan Sutomo kelurahan Kampung Dalam.

Loading...

"Untuk pelanggaran dan teguran tempat usaha tidak ada ditemuan pelanggaran." Ujarnya.

Selama Kegiatan Operasi Yustisi Covid - 19 di Kecamatan Siak ini dalam Rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.(*).

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]