Siak

Gabungan Aparat Laksanakan Operasi Yustisi Beberapa Warga Terjaring Tidak Terapkan Prokes


Loading...

Siak Sri Indrapura - Gabungan Aparat Personil Koramil 03/Siak bersama Polsek Siak dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan operasi yustisi dalam penanganan Covid-19 di Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Minggu (08/11/2020).

Pelaksanaan Operasi kali ini yaitu pengguna jalan raya yang melintas dijalan Protokol dan pelaku usaha maupun perorangan, Dalam operasi ditemukan 2 pelaku usaha dan beberapa orang pengendara Sepeda motor dan pengunjung warung yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Danramil 03/Siak Mayor Inf Suratno melalui
Babinsa Koramil 03/Siak Serma A. Khotib mengatakan, Ini menandakan kesadaran dan disiplin belum optimal dilaksanakan oleh warga maupun pelaku usaha.

"Warga yang terjaring operasi diberikan sanksi administrasi dan tindakan sosial sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 4 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum serta wajib menggunakan masker dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Bagi pelaku usaha dikenakan saksi administrasi secara tertulis dengan membuat surat pernyataan, sedangkan bagi perorangan diberikan sangsi teguran tertulis dan tindakan Sosial," ucap Serma A. Khotib.

Loading...

Babinsa menegaskan ke depan pihaknya bersama pemerintah Kecamatan dan instansi lain akan rutin melakukan operasi yustisi untuk memberikan pendisiplinan ke masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19"Selama operasi yustisi dilakukan pemantauan warga yang tidak memakai masker.

"Ini untuk memastikan warga disiplin mentaati dan menerapkan peraturan pemerintah tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Siak,"tegasnya.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]