SIAK

AKP Rosna Meilani : Bagi Masyarakat yang Mengurus Pajak Kendaraan Tetap Patuhi Prokes


Loading...

SIAK - Berdasarkan surat Ka Bapenda Provinsi Riau, Dir Lantas Polda Riau dan Kepala PT. Jasa Raharja Cab. Riau melaksanakan penambahan waktu jam pelayanan sampai pukul 16.00 wib pada tanggal 14 dan 15 Desember 2020. 

 Hal ini sesuai dengan adanya Pergub Riau No. 15 Tahun 2020 tentang  Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Penyerahan Kedua dst serta Pengurangan BBNKB Penyerahan Kedua dst Tahun 2020 yang akan berakhir pada 15 Desember di jajaran Samsat Provinsi Riau.

Penambahan jam pelayanan juga diterapkan di wilayah Samsat Perawang Kabupaten  Siak. Adapun Upaya yang telah dilakukan bersama Samsat Perawang yang terdiri dari UPT Dispenda Wilayah Perawang, Sat Lantas Polres Siak dan PT. Jasa Raharja Wilayah Perawang yaitu dengan menambah tenda dan kursi sementara tambahan bagi wajib pajak dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya melalui Kasatlantas Polres Siak AKP Rosna Meilani SIK mengatakan adapun penambahan yang disediakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 tersebut diantaranya. 

Loading...

"Tempat cuci tangan dan sabun, Menempatkan petugas yang melaksanakan pengukuran suhu bagi wajib pajak yang datang, menempatkan kursi tunggu yang diberi tanda berjarak, meletakkan handsanitizer di ruang pelayanan, Petugas menghimbau kepada WP yang sedang menunggu pengurusan untuk selalu memperhatikan prokes cegah covid 19 dengan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak,"kata Kapolres Siak AKP Rosna Meilani .

Selanjutnya AKP Rosna Meilani menghimbau kepada masyarakat yang melaksanakan pengurusan di Samsat Perawang agar selalu memperhatikan protokol kesehatan demi mencegah benyebaran covid 19. 

" Kita menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah diterapkan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.(*).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]