Covid-19 Belum Usai, Diduga Judi Gelper Marak di Kota Batam


Loading...

BATAM, Medialokal.co - Pandemi Virus Corona (Covid-19) yang melanda di seluruh Dunia termasuk Indonesia termasuk Kota Batam belum lah berakhir. Dan berdasarkan Instruksi Presiden Indonesia No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Jelas sudah diatur jangan sampai ada tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan.

Kendati demikian, Judi Gelanggang Permainan (Gelper) atau judi Jackpot di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Khususnya di Kota Batam terkesan seperti kebal hukum.

Dari hasil penelusuran media ini, terlihat dengan masif perjudian Jackpot ini ada diberbagai tempat tersedia di Kota Batam.

Seperti yang terlihat di daerah Nagoya Game Zone tertulis dibanggunan tersebut yang beralamat di Simpang Lima Nagoya City Walk Nagoya Batam dan terlihat juga dikawasan di gedung Akuarium samping Grand Mall Batam dan banyak lagi tempat - tempat lainnya di Kota Batam.

Salah satu pemain yang tidak mau menyebutkan namanya menggaku bahwa judi Gelper tersebut aman dan tidak akan ada gangguan oleh aparat hukum.

“Disini aman-aman saja mas tidak ada gangguan yang lain-lain dan tak ada juga razia,”ungkap pemain tersebut yang di temui di lokasi.

"Kalau mau main, main aja mas. Amanlah," sambungnya kembali.

Berharap ada ketegasan dari kepolisian maupun Walikota Batam terkait Gelper tersebut, karena dampak sosial begitu besar dan merusak moral umat manusia apa lagi saat ini suasana Covid-19 masih di terapkan Protokol kesehatan untuk menjaga jarak.

Tentunya peran Kepolisian setempat perlu di pertanyakan mengapa bisa tempat yang diduga praktik 303 tersebut bebas beroperasi di Karenakan apabila di biarkan dapat merusak penerus bangsa yang ada di Provinsi Kepri. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]