Parah! Judi Ketangkasan Ikan Kembali Buka di Tanjungbalai

Ade Gustami Lubis, SH., Praktisi Hukum

Loading...

TANJUNGBALAI, Medialokal.co - Sempat tutup beberapa waktu lalu, Judi ketangkasan ikan kembali buka di Tanjungbalai. Hal ini dikarenakan lemahnya peran pengawasan aparat menjadi faktor yang sangat dikesalkan oleh masyarakat Tanjungbalai kenapa terjadi pembiaran sehingga tempat itu kembali buka. 

Mengutip Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

Menanggapi masalah ini, Praktisi Hukum Tanjungbalai Ade Gustami Lubis, SH ketika dikonfirmasi menyatakan kecewa dengan sikap Polres Tanjungbalai yang tidak tegas dengan Pemberantasan Judi Ketangkasan Ikan yang masih beroperasi di Tanjungbalai.

"Mendesak Kapoldasu untuk ambil sikap tegas kepada jajaran di bawahnya supaya betul betul menegakkan hukum tanpa pandang bulu bagi pelaku judi." ujar Ade Gustami Lubis S H ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (18/11/20). 

Loading...

Diketahui Tanjungbalai merupakan kota Religius (Agama), dengan adanya Judi ketangkasan ikan seakan mencoreng Predikat sebagai Kota Religius tersebut.

Diharapkan peran serius dari aparat Penegak Hukum untuk menutup tempat Judi ketangkasan ikan tersebut.

Laporan : Maulana Juang Harahap






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]