Cabuli ABG, Pekerja Air Isi Ulang Ini Dibekuk Opsnal Polsek Pujud

Tersangka Cabul Saat Diamankan di Mapolsek Pujud

Loading...

ROKANHILIR - Tuk alias Iman (21) warga Kecamatan Tanjung Medan, Rohil ini dibekuk Opsnal Polsek Pujud. Pekerja Air Isi Ulang ini dibekuk atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Iman dibekuk setelah keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Pujud.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan," terang Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim SIK, Ahad 27/12/2020 malam.

Dijelaskan pria yang biasa dipanggil Baim ini, dari hasil laporan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kejadian itu bermula pada hari Sabtu 25/12/ 2020 sekira pukul 13.30 wib pelapor curiga dengan prilaku korban kemudian pelapor mengambil dan melihat hp korban dan pelapor membaca ada pesan messenger dari tersangka Iman yang mengatakan untuk mengajak bertemu korban.

Loading...

Akan tetapi, pada messenger itu korban yang juga tinggal di wilayah Kecamatan Tanjung Medan ini tidak mau.

Lalu, pelaku mengancam akan memviralkan bahwasanya antara korban dan tersangka telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Selanjutnya sekira pukul 14.30 wib pelapor mengumpulkan keluarga pelapor lalu pelapor memanggil korban Sdri Windi dan bertanya " Kau dari mana ndok", tanya pelapor.

Kemudian korban yang masih berusia 16 tahun itu menjawab, " Dati jumpain (temui,red) kawan pak", jawab korban.

Lalu pelapor yang tak lain adalah Ayah korban bertanya kembali, " Betul " dan korban menjawab " Iya Pak ".

Lalu Pelapor meminta Hp milik korban, kemudian membuka pesan messenger dari terlapor, lalu pelapor berkata, " Ini apa, (sambil menujukkan isi pesan mesenger pelaku kepada korban yang akan memviralkan bahwasanya antara tersangka dan Korban sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri).

Selanjutnya korban menjawab " Iya Pak, baru sekalinya pak," jawab korban.  " Betul itu," timpal ayahnya. "Iya Pak,"  jawab korban lagi.

Setelah mendengar semua jawaban putrinya itu, pelapor bersama keluarga tidak terima atas perbuatan terlapor terhadap korban, dan pada hari Minggu tanggal 27 Desember  2020 pelapor bersama-sama membawa korban ke Polsek Pujud untuk melaporkan kejadian tersebut dan sekitar pukul 10.30 wib pelapor sampai dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.

Setelah menerim laporan dan memeriksa sejumlah saksi, Tim Opsnal Polsek Pujud langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan tersangka sedang bekerja di isi ulang air mineral yang berada di Sri kayangan Desa Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan, Rohil,

Selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Pujud melakukan penangkapan dan sekitar pukul 16.00 wib anggota polsek pujud berhasil menangkap tersangka.

Kemudian dari hasil introgasi  tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

"Kini tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan untuk proses selanjutnya," terang Baim. *****






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]