4 Hari Tak Pulang, ABG 14 Tahun Diperkosa Usai Dicecoki Pil Anjing Gila
MEDIALOKAL.CO - Tindak asusila satu ini memang sudah mengerikan, hal ini juga jadi peringatan bagi orang tua agar menjaga anak gadisnya.
Satuan Reskrim Polres Kepahiang Bengkulu menangkap lima pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Selasa (29/12/2020).
Adapaun dua dari lima pelaku di antaranya bapak dan anak yakni berinisial I (42) dan L (20).
Sedangkan tiga lainnya yakni, pelajar berinisial MN (16) dan MR (18), serta perempuan berinisial LT (17) yang diduga muncikari.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban, mencari keberadaan anaknya yang tidak pulang ke rumah sejak 25 Desember 2020 lalu.
“Korban ditemukan di rumah salah satu pelaku yakni MN keesokan harinya. Kepada keluarga korban, MN mengakui telah menyetubuhi korban bersama pelaku L,” katanya, Selasa (29/12/2020).
Tidak terima dengan perbuatan tersebut, keluarga korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Kepahiang.
Usai melakukan penyelidikan, polisi lalu meringkus satu per satu pelaku di rumahnya masing-masing.
“Sebelum disetubuhi korban terlebih dahulu dicekoki oleh dua butir pil anjing gila atau pil x. Korban baru sadar keesokan harinya dengan kondisi celana sudah berada di lutut. Korban berusia 14 tahun itu dipesan seseorang untuk berhubungan badan,” katanya.
Polisi masih mendalami kasus ini, terutama melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga mucikari yakni (LT) yang diduga menjual korban.
Untuk sementara para pelaku akan disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di bawah umur. (*)
Sumber: iNews.id


Berita Lainnya
Asap Hitam Pekat Membubung, Warga Sungai Guntung Panik Saat Kebakaran Terjadi
Misteri di Balik Perubahan Sikap Aparatur Desa di Rengat, Dugaan Gratifikasi Kini Masuk Pidsus Kejari Inhu
Belum Ada Tersangka, Kejati NTT Masih Dalami Kasus Rumah Rusak Eks Pejuang Timtim dan Peran Pejabat Negara
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Asap Hitam Pekat Membubung, Warga Sungai Guntung Panik Saat Kebakaran Terjadi
Misteri di Balik Perubahan Sikap Aparatur Desa di Rengat, Dugaan Gratifikasi Kini Masuk Pidsus Kejari Inhu
Belum Ada Tersangka, Kejati NTT Masih Dalami Kasus Rumah Rusak Eks Pejuang Timtim dan Peran Pejabat Negara
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas