SIAK

Cegah Covid, Aparat Gabungan Kabupaten Siak Bubarkan Kerumunan di Malam Tahun Baru 2021


Loading...

Siak Sri Indrapura - Pemkab Kab. Siak sudah mengeluarkan Surat Edaran No: 100/Setda-Adminpem/486 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Perayaan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian  Corona Virus Disease 2019( Covid-19) di Kabupaten Siak Sri Indrapura, berdasarkan surat edaran tersebut Aparat akan mengerahkan personel TNI, Polri Polri serta instansi terkait lainya untuk pengamanan Anugerah Natal dan Tahun Baru 2021 diterjunkan di Pos Pengamanan dan tempat keramaian. 

Danramil 03/Siak Mayor Inf Suratno mengatakan, Gabungan aparat dari Koramil 03/Siak, Polres Siak, Satpol PP dan Dishub melakukan pembubaran bagi warga masyarakat yang berkerumun saat malam pergantian tahun baru, terhadap masyarakat yang nekat berkerumun meskipun sudah diiimbau untuk membubarkan diri.
 
“Tindakan tegas itu dilakukan untuk menjaga warga masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak terhindar dari penularan virus Corona,” ujarnya Mayor Inf Suratno usai melakukan pengecekan kesiapan personil di Pos Pam dan keramaian, Kamis (31/12/2020). Malam. 

Namun demikian, pihak aparat akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tentang kriteria yang layak tidaknya kerumunan yang harus dibubarkan. Pihaknya juga akan melakukan patroli langsung untuk menjelajahi tempat yang melakukan kerumunan dan jika layak dibubarkan maka akan melakukan tindakan tegas

“Oleh karena itu, pengamanan sangat penting. Pengamanan ini tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin tahunan namun harus tetap meningkatkan kewaspadaannya, ”tandasnya,

Loading...

Mayor Inf Suratno meminta maaf kepada semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan mereka terhadap setiap dinamika perkembangan masyarakat apalagi di masa pandemi corona saat ini. Harapannya jangan sampai acara tahun baru ini menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.(").






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]