Pedagang Kaki Lima di Parit 10 Tembilahan Ditertibkan Satpol PP


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) kabupaten Indragiri Hilir kembali menggelar penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan di Jalan H. Arief, tepatnya di atas jembatan Parit 10  Tembilahan, Senin (01/02/2021). 

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari Tim di lapangan kepada Tim Patroli bahwa terdapat Pedagang Kaki Lima (PKL) di Parit 10 Jalan H. Arief Tembilahan. 

Para Pedagang Kaki Lima (PKL) menggunakan Badan Jalan sehingga mengganggu lalulintas dan penataan tempat usahanya yang semerawut. Oleh karena itu, Tim Patroli langsung menuju ke lokasi tempat pelanggaran.

Loading...

36 orang personil Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Inhil melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan didapati para Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut masih di tempat.

"Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, kita berikan teguran lisan dan teguran tertulis, para Pedagang Kaki Lima (PKL) menerima dan menyetujui akan menata kembali tempat berjualan mereka sesuai peraturan Perda No 11 Tahun 2016 agar terlihat lebih rapi," ungkap Kasatpol PP Martha Haryadi. 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]