Dua Jaringan Pengedar Narkoba Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Kuansing


Loading...

KUANSING, Medialokal.co - Perang terhadap penyalahgunaan Narkoba menjadi atensi jajaran Polres Kuansing agar masyarakat terbebas dari bahaya narkoba. Hal ini dibuktikan oleh Satnarkoba Polres Kuansing dengan meringkus 2 jaringan pengedar narkoba jenis shabu antar Kabupaten, yaitu Kabupaten Kuansing dengan Kabupaten Inhu.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK MM ketika dikonfirmasi media, Jumat (19/02/2021), membenarkan bahwa personel Satnarkoba Polres Kuansing telah meringkus 2 pengedar narkoba jenis Sabu.

"Dua pengedar narkoba telah kita amankan di Mapolres An. DR dan An. RS guna proses penyidikan kasusnya," terang Kapolres.

Pengungkapan diawali dengan menangkap pengedar An. DR (39 thn) didesa Kampung Baru, Kec.Cerenti Kab. Kuansing pada hari Kamis tgl 18 Februari 2021 jam 06.00 wib (serangan fajar), dari pelaku diamankan sejumlah Barang Bukti berupa 4 paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,93 gr, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 2 pak pembungkus plastik klip warna bening, 1 buah sedot pipet, 1 unit Handphone merk Nokia warna biru, uang tunai sebanyak Rp. 150.000,-, 1 buah kotak Royal Kiraz warna warna ungu, serta 1 buah tas kecil merk VIP warna hitam.

Loading...

Dari penangkapan pelaku  An. DR yang berprofesi sebagai pengedar tersebut, langsung dikembangkan guna menangkap jaringannya. Alhasil Satnarkoba Polres Kuansing berangkat ke Kabupaten tetangga yaitu Kabupaten Inhu, tepatnya di Kelurahan Baturijal Hilir kecamatan Peranap. 

Sekira pukul 07.00 Wib berhasil meringkus pelaku kedua yang juga berprofesi sebagai Pengedar An. RS (43 thn). Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku yang dilakukan, petugas menyita Barang Bukti berupa 6 paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Gol-I Jenis Shabu, berat kotor 2,54 gr, 1 buah kotak merk pagoda warna hitam, 1 helai jaket warna merah maron, 1 buah sendok pipet, 1 pack berisikan bungkusan plastik klip warna bening, 1 unit handphone merk Nokia Warna Biru, uang Tunai Rp.3.500.000 hasil oenjuslan shabu,- serta 1 buah tas sandang warna cokelat.

"Perang terhadap penyalahgunaan Narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum saja, masyarakat juga memiliki peran yang besar, sehingga kami terus menghimbau kepada masyarakat bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan kepada kami," terang Kapolres.

 
 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]